PDIP dan Kenaikan PPN 12 Persen: Gerindra Sebut Hanya Menjalankan Kebijakan Lama

Kenaikan PPN 12 persen menuai sorotan. Gerindra tegaskan Prabowo hanya jalankan kebijakan lama, PDIP minta kajian ulang. Simak ulasannya.

R
PDIP dan Kenaikan PPN 12 Persen: Gerindra Sebut Hanya Menjalankan Kebijakan Lama

PORTAL BONTANG – Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menuai sorotan publik.

Kebijakan ini, yang berasal dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tahun 2021, kini menjadi bahan diskusi antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut merupakan keputusan yang diinisiasi oleh PDIP dalam periode legislasi 2019-2024.

Baca Juga: Jokowi dan Gibran Meramaikan Tren ‘Waktu Ku Kecil,’ Reaksi dan Jogetnya Curi Perhatian Warganet

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah diatur dalam UU HPP. Ini adalah produk DPR, yang saat itu panitia pembahasnya diketuai oleh PDIP,” ujar Wihadi kepada wartawan, Minggu (22/12).

Namun, sikap PDIP saat ini dinilai bertolak belakang. Mereka meminta pemerintah Prabowo untuk mengkaji ulang penerapan kebijakan tersebut dengan alasan kondisi ekonomi masyarakat.

Gerindra: Prabowo Hanya Menjalankan Kebijakan yang Ada

Wihadi menekankan bahwa kenaikan PPN ini bukan kebijakan baru dari pemerintahan Presiden Prabowo, melainkan implementasi dari aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Rekap BRI Journalism 360 Palembang: Promedia Diskusi dengan Insan Pers di Mediapreneur Talks hingga Mahasiswa UIN Raden Fatah Lewat CoreLab!

“Informasi yang menyebut ini adalah keputusan pemerintahan Prabowo tidak benar. Ini adalah produk hukum DPR sebelumnya, dan Presiden Prabowo hanya menjalankan aturan tersebut,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Barang-barang mewah akan menjadi fokus utama kenaikan PPN untuk meminimalkan dampak terhadap kelompok menengah ke bawah.

Baca Juga: Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua, Khitanan Massal PDM Bontang Diikuti Beragam Kalangan

PDIP: Hanya Meminta Kajian Ulang

Di sisi lain, Deddy Yevri Sitorus, anggota Komisi II DPR RI dari PDIP, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Menurutnya, langkah ini bertujuan menghindari dampak negatif terhadap masyarakat.

“Kami tidak bermaksud menyalahkan pemerintah, hanya meminta evaluasi agar tidak muncul persoalan baru. Jika pemerintah yakin kebijakan ini tidak membebani rakyat, silakan diteruskan,” ujarnya.

Baca Juga: Semarak Milad ke-112 Muhammadiyah, PDM Bontang akan Gelar Khitanan Massal

PDIP menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan ini tidak menambah tekanan ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi yang tidak stabil.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu