Pelajar Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan satu keluarga di PPU membuat geger banyak pihak. Seorang pelajar pun ditetapkan jadi tersangka.

R
Pelajar Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Terancam Hukuman Mati

PORTAL BONTANG – Kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU) sempat menggegerkan publik.

Polres PPU akhirnya mengadakan konferensi pers untuk membuka kasus pembunuhan yang menewaskan 5 anggota satu keluarga di Desa Babulu Laut (sekunder 8), Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto, SIK., M.Si., dalam konferensi pers tersebut menyebut, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga ini dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

Baca Juga: Milad ke-77 HMI Putar Spesial Film LAFRAN

“Pelaku adalah seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial J, yang masih berstatus sebagai siswa kelas 3 SMK dan belum genap berusia 17 tahun selama 20 hari lagi,” ungkapnya kepada para wartawan, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Polri, Rabu 7 Februari 2024.

AKBP Supriyanto menyatakan, J sebelumnya telah mengadakan pesta minuman keras (miras) bersama beberapa temannya. Setelah itu, J pergi ke rumah korban dan melakukan tindakan kejamnya.

“Benar (pelaku dalam keadaan mabuk). Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang sekitar pukul setengah 12 malam diantar oleh temannya, begitu sampai di rumah muncul niat itu (untuk membunuh),” jelasnya.

Baca Juga: Truk Pangan PBB di Gaza Diserang Israel

Kapolres PPU mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelaku J (17), motif pembunuhan bermula dari dendam antara pelaku dan korban dan sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.

“Kami menduga motif ini berasal dari rasa dendam antara pelaku dan korban yang diawali beberapa masalah diantaranya seperti masalah ayam, korban pernah meminjam helm pelaku tapi tidak dikembalikan selama 3 hari. Dan puncaknya malam tadi yang diawali pelaku ini sempat mabuk bersama temannya di dekat TKP kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya yang satu keluarga,” terang Kapolres PPU.

Berdasarkan keterangan pelaku, Kapolres PPU juga menambahkan bahwa pelaku sempat melakukan pemerkosaan terhadap dua orang korban yaitu ibu dan anak tertua. dan terkait kepastian pihaknya menunggu visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.

Baca Juga: Ada 5 Jenis Makanan Pereda Nyeri Sendi, Mudah Didapatkan

“Dari keterangan pelaku ia sempat melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak tertua yang juga tewas terbunuh,” lanjutnya.

Perwira berpangkat melati dua ini menyatakan bahwa dari 5 korban yang tewas rata-rata korban mengalami luka di bagian kepala dan diduga pelaku melakukan aksi pembunuhan menggunakan sebilah parang panjang.

“Pelaku juga sempat melakukan aksi pencurian sejumlah uang dan hp milik korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Layani Caleg Gagal di Pemilu 2024, Dinkes DKI Jakarta Siapkan Psikolog di Puskesmas

AKBP Supriyanto menyatakan bahwa dari aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku, pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup. Pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMK. Dari keterangan keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama tetapi ditolak karena sudah punya pasangan lain,” ungkapnya. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu