Pemerintah Dorong Platform Digital Segera Lanjutkan Kerja Sama dengan Perusahaan Pers

Kominfo mendorong platform digital segera melanjutkan kerja sama dengan media untuk mendukung jurnalisme berkualitas sesuai Perpres.

R
Pemerintah Dorong Platform Digital Segera Lanjutkan Kerja Sama dengan Perusahaan Pers

PORTAL BONTANG – Pemerintah meminta perusahaan platform digital segera melanjutkan program kerja sama yang tertunda dengan perusahaan media.

Hal ini sejalan dengan tujuan mendukung ekosistem media yang sehat dan mewujudkan jurnalisme berkualitas.

Platform digital diimbau untuk tidak khawatir terkait panduan teknis dari komite yang tetap berpedoman pada Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Korban Selamat Ceritakan Momen Saat Truk Rem Blong Hantam Banyak Kendaraan

Komite telah menyusun rancangan panduan pengawasan pemenuhan kewajiban platform digital demi memastikan kesesuaiannya dengan aturan tersebut.

Pesan ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, dalam pertemuan bersama anggota Komite KTP2JB di Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024).

Pertemuan dihadiri Ketua Komite KTP2JB Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum, serta anggota komite lainnya.

“Kita dorong agar dengan adanya panduan ini bisa tercapai solusi saling menguntungkan antara media dan platform digital,” ujar Nezar Patria, dilansir dalam rilis KTP2JB.

Baca Juga: Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Ditangkap di Komdigi, Rp2,8 Miliar Disita Polda Metro Jaya

Ia berharap platform digital dapat segera melanjutkan kerja sama yang tertunda atau baru berjalan 25 persen karena menunggu panduan teknis sesuai Perpres No. 32 Tahun 2024.

“Jika kerja sama bisa berlanjut dan sisa 75 persen dituntaskan, ini bisa jadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” lanjut Nezar.

Dalam kesempatan itu, Suprapto menyerahkan draf panduan dan hasil dialog dengan sejumlah pemimpin perusahaan pers, asosiasi media, dan platform digital.

Baca Juga: Hujan Tak Membuat 7 Ribu Pengunjung Padati South Outside Music Fest 2024 di Semarang

Draf panduan ini mendapat sambutan positif dari Nezar Patria sebagai acuan implementasi Perpres No. 32 Tahun 2024.

Anggota komite yang hadir termasuk Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, dan Fransiskus Surdiasis.

Jaga Kewenangan Komite

Wamen Komdigi Nezar Patria menerima dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca Juga: Program Pengaduan Gibran Dinilai Tak Efektif, Platform Jokowi Menghilang

Panduan ini, disusun berdasarkan Pasal 5 Perpres No. 32 Tahun 2024, menjadi pegangan bagi komite dalam mengawasi kerja sama antara platform digital dan media, serta dalam mendukung program pelatihan jurnalisme berkualitas.

Dokumen tersebut memberikan panduan bagi platform digital dan media untuk melaksanakan kerja sama, serta memastikan kewajiban platform digital terpenuhi.

Dalam pertemuan ini, Suprapto juga menyerahkan hasil pemetaan masalah dari dialog komite dengan media dan platform digital.

Sejak mulai aktif 1 September 2024, komite telah menggelar dialog dengan perwakilan asosiasi media seperti AMSI, IJTI, dan AJI serta perusahaan media nasional dan daerah.

Baca Juga: Wapres Gibran Buka Layanan Aduan di Istana, Terinspirasi dari Program Jokowi

Dua perusahaan platform digital, Meta dan TikTok Indonesia, juga telah berdiskusi dengan komite dan membuka peluang pembahasan program kerja sama lebih lanjut. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu