PORTAL BONTANG – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait tarif layanan keimigrasian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur jenis dan besaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, menyatakan pihaknya menyambut baik penyesuaian tarif ini, yang diharapkan mampu memberi fleksibilitas lebih bagi masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing pemohon.
“Ke depan, kami berkomitmen mendampingi penyesuaian tarif ini dengan peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian di seluruh unit kami,” ujar Subki, Senin (28/10/2024), dilansir Portalbontang.com dari RRI.
Baca Juga: Promedia dan BRI Gelar Corelab di FISIP UNDIP: Inspirasi Jadi Pengusaha Media Digital Bagi Mahasiswa
Subki menjelaskan, tarif baru untuk paspor biasa non-elektronik adalah Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun, sedangkan untuk sepuluh tahun dikenakan biaya Rp650.000.
Paspor elektronik (E-Paspor) dipatok Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun.
Selain itu, tersedia layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama dengan tambahan biaya sebesar Rp1.000.000.
Aturan baru ini juga mencakup denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak.
Baca Juga: Sistem Pendidikan Menanti Gebrakan Menteri Baru: Zonasi dan Ujian Nasional Dipertimbangkan Kembali
“Denda untuk paspor hilang adalah Rp1.000.000, dan Rp500.000 untuk yang rusak. Namun, dalam kondisi kahar atau di luar kendali pemohon, mereka bisa mengajukan pembebasan denda sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Penyesuaian tarif juga mencakup Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang kini dikenakan biaya Rp100.000 untuk WNI dan Rp150.000 bagi warga asing.
SPLP dibutuhkan dalam situasi darurat sebagai pengganti paspor. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A