Portalbontang.com, Jakarta – Kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang pengacara berinisial S (31) mencuri perhatian publik, usai insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa S membawa senjata api tanpa izin dengan alasan untuk pertahanan diri.
Hal ini disebut akibat trauma setelah beberapa kali mengalami teror dari pihak yang tidak dikenal.
“Menguasai senjata api ini untuk pertahanan diri karena sudah mengalami serangan dari orang tak dikenal,” ujar Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Firdaus menjelaskan, peristiwa bermula saat terjadi kecelakaan pada Jumat, 25 April 2025, di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen.
Mobil yang dikendarai oleh S bertabrakan dengan angkutan kota (angkot) yang dikemudikan oleh seorang sopir berinisial M.
Cekcok sempat terjadi di lokasi, hingga akhirnya kedua pihak dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng untuk mediasi.
Namun, dalam proses tersebut, sopir angkot melaporkan kepada petugas bahwa S membawa senjata api.
“Saat didamaikan oleh petugas, tersangka S masih belum terima dan kemudian sopir angkot memberikan informasi bahwa tersangka S membawa senjata api,” terang Firdaus.
Atas laporan itu, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati senjata api tanpa izin.
Baca Juga: Bimbim Slank Tegaskan Program Rehabilitasi Anak Pecandu Narkoba Warisan Bunda Iffet Tetap Berlanjut
S kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa S membawa senjata untuk melindungi diri karena merasa terancam, setelah mendapat ancaman dari orang tak dikenal.
“Tersangka S merasa terancam, setelah sebelumnya mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal,” tegas Firdaus.
Mengutip Kompas.com (28/4/2025), polisi menyita satu pucuk pistol jenis Glock dan beberapa butir peluru dari tangan tersangka.
Baca Juga: Polemik Sengketa Wilayah Kota Bontang: Wali Kota Cabut Permohonan, DPRD Tetap Lanjutkan Uji UU ke MK
Saat ini, S dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga sedang menelusuri apakah senjata tersebut digunakan dalam tindak pidana lain. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A