Portalbontang.com, Jakarta – Dunia maya kembali diramaikan oleh insiden seorang pengacara berinisial S (31 tahun) yang diduga membawa senjata api setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan, kejadian bermula dari laporan kecelakaan lalu lintas yang diterima pihak Satlantas Polres Jakarta Pusat.
Saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam mobil Daihatsu Sigra milik S.
“Pada saat itu tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan, yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm,” ujar Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.
Tak hanya senpi Makarov, polisi juga mengamankan satu senjata laras panjang rakitan serta satu unit airsoft gun tanpa peluru dari kendaraan tersebut.
Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, mengungkapkan kronologi kecelakaan tersebut.
Ia menerangkan bahwa mobil Sigra yang dikendarai S awalnya berjalan beriringan dengan sebuah angkutan kota (angkot) di Jalan Kramat Raya, lalu terjadi senggolan antara kedua kendaraan.
“Sebelum terjadinya kecelakaan, kedua kendaraan ini berjalan beriringan. Terjadi serempetan antara angkot di depan dan Sigra di belakang,” jelas Sumarno.
Akibat insiden itu, S dan sopir angkot terlibat adu mulut di lokasi kejadian. “Karena terjadi serempetan sehingga berhenti dan terjadi cekcok mulut di TKP,” ungkapnya.
Mendapat laporan dari warga, anggota Satlantas segera mendatangi lokasi dan membawa kedua kendaraan ke Pos Lapangan Banteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Bimbim Slank Tegaskan Program Rehabilitasi Anak Pecandu Narkoba Warisan Bunda Iffet Tetap Berlanjut
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwajib untuk mendalami asal-usul kepemilikan senjata api tersebut.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi, di mana pada 2023, seorang pengacara di Jakarta juga ditangkap karena kedapatan membawa senjata api ilegal, menyoroti kembali isu ketatnya pengawasan kepemilikan senjata api di kalangan sipil. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A