PORTAL BONTANG – Ramai-ramai beberapa partai berencana menggulirkan hak angket, apa pengertiannya, syarat pengusulan, dan mekanismenya?
Wacana pengguliran hak angket ini digulirkan usai isu kecurangan dalam Pemilu 2024 terus mengemuka ke publik.
Berikut adalah pengertian hak angket, syarat pengusulan, dan mekanismenya, dilansir Portalbontang.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Menpan RB Matangkan Persiapan Pemindahan ASN ke IKN, yang Pindah Punya Syarat Kompetensi
Pengertian Hak Angket
Hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap pemerintah.
Hak ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang memberikan kewenangan kepada anggota dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Khutbah Jumat 23 Februari 2024, Nisfu Syaban Momentum Perbaikan Diri
Hak ini bukan sekadar alat untuk mencari-cari kesalahan pemerintah.
Lebih dari itu, hak ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan dan demi kepentingan rakyat.
Syarat Pengusulan Hak Angket
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, 23 Februari 2024: Cerah dan Berawan
Pengusulan hak angket harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR yang mewakili sekurang-kurangnya 2 fraksi.
2. Materi yang diselidiki terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga: Kultum Subuh: Perbanyak Puasa Sunah di Bulan Syaban
3. Diduga terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Pelaksanaan Hak Angket
1. Pengajuan usulan: Anggota DPR yang memenuhi syarat mengajukan usulan hak angket kepada Pimpinan DPR.
Baca Juga: Redmi A3: Spesifikasi Unggul dengan Harga Terjangkau
2. Pembentukan Pansus: Pimpinan DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang bertugas melakukan penyelidikan.
3. Penyelidikan: Pansus Hak Angket melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
4, Laporan Pansus: Pansus Hak Angket menyampaikan laporan hasil penyelidikannya kepada Rapat Paripurna DPR.
Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Dampingi Mendagri Tito Karnavian, Sebut Dukung IKN dengan Maksimal
5. Tindak Lanjut: Rapat Paripurna DPR memutuskan tindak lanjut atas laporan Pansus Hak Angket, seperti rekomendasi kepada pemerintah, penegakan hukum, atau langkah lainnya.
Contoh Kasus Penggunaan Hak Angket
– Hak angket kasus Bank Century (2009)
Baca Juga: Basri Rase Ikuti Peluncuran Go To School B2SA dan Pencanangan Kampung Literasi
– Hak angket kasus impor daging sapi (2013)
– Hak angket kasus E-KTP (2017)
Hak angket merupakan alat kontrol yang penting untuk menjaga keseimbangan antara DPR dan pemerintah.
Penggunaan hak angket yang tepat dan proporsional dapat membantu memperkuat demokrasi dan memastikan terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A