Perubahan Baru di iOS 18, Rekam Video Sambil Dengar Musik Kini Bisa di iPhone

Apple telah melakukan perubahan kecil di iOS 18 yang memberikan dampak besar bagi banyak pengguna. Rekam video bisa sambil dengar musik.

R
Perubahan Baru di iOS 18, Rekam Video Sambil Dengar Musik Kini Bisa di iPhone

PORTAL BONTANG – Apple telah melakukan perubahan kecil di iOS 18 yang memberikan dampak besar bagi banyak pengguna. Perubahan ini terkait dengan perekaman video.

Sejak iPhone pertama kali mampu merekam video, pemutaran audio selalu berhenti saat pengguna membuka aplikasi kamera video.

Beberapa tahun lalu, Apple menambahkan fitur merekam video dari mode foto dengan menekan lama tombol shutter.

Baca Juga: Terima Rombongan Jejaring Promedia NTB, Zulkieflimansyah Ungkap Alasan Ikut Pilgub NTB 2024

Dilansir Portalbontang.com dari 9to5mac.com, Rabu 7 Agustus 2024, ini menjadi solusi untuk merekam video tanpa mengganggu pemutaran musik, namun kualitas videonya kurang bagus dibandingkan dengan mode video khusus.

Mulai dari iOS 18, iPhone kini dapat merekam video tanpa menghentikan pemutaran musik, podcast, atau audio lainnya.

Fitur ini berfungsi baik dengan atau tanpa AirPods. Satu-satunya tantangan adalah mengingat bahwa Anda sekarang bisa merekam video sambil mendengarkan musik.

Bagi para pengguna yang gemar merekam aktivitas berkendara motor dengan iPhone yang dipasang di helm sambil mendengarkan musik, fitur ini sangat berguna.

Baca Juga: Apple Dikabarkan Luncurkan iPhone Air pada 2025, Ini Bocorannya

Ini adalah perubahan yang dinantikan sejak beralih dari Samsung Galaxy S (tidak disukai) ke iPhone 4 (disukai) pada tahun 2010.

Mungkin ada dugaan bahwa Apple baru membuat perubahan ini karena fitur perekaman video dengan satu sentuhan akan segera hadir di iPhone 16 Pro. Kita tunggu saja.

Apapun alasannya, fitur ini sangat dihargai oleh pengguna! ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu