Pisahkan Vokal dan Musik Lagu Favoritmu Tanpa Aplikasi

Pisahkan Vokal dan Musik Lagu Favoritmu Tanpa Aplikasi, beberapa cara berikut untuk memisahkan vokal dan musik pada lagu tanpa aplikasI

R
Pisahkan Vokal dan Musik Lagu Favoritmu Tanpa Aplikasi

PORTAL BONTANG – Ingin bernyanyi karaoke tanpa vokal penyanyi asli? Atau ingin membuat remix lagu dengan musik instrumental saja? Kini, kamu bisa mewujudkannya dengan mudah tanpa perlu aplikasi tambahan!

Simak beberapa cara berikut untuk memisahkan vokal dan musik pada lagu tanpa aplikasi:

1. Situs Web Penghapus Vokal

Manfaatkan situs web penghapus vokal online seperti Vocal Remover.org, Phonicam, atau AudioRemover. Situs-situs ini menggunakan teknologi AI untuk memisahkan vokal dan musik secara otomatis.

Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs web penghapus vokal pilihanmu.
  2. Upload file lagu yang ingin kamu pisahkan.
  3. Tunggu proses pemisahan vokal dan musik.
  4. Download file vokal dan musik yang telah dipisahkan.

Baca Juga: Aljazair Ajukan Resolusi PBB untuk Akhiri Serangan Israel ke Rafah

2. Ekualisasi Manual

Bagi kamu yang ingin kontrol lebih, kamu bisa menggunakan ekualisasi manual untuk memisahkan vokal dan musik.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka file lagu di software audio editing seperti Audacity atau WavePad.
  2. Gunakan equalizer untuk menurunkan frekuensi vokal (biasanya sekitar 200-500 Hz) dan menaikkan frekuensi musik (biasanya di atas 1 kHz).
  3. Sesuaikan pengaturan equalizer hingga kamu mendapatkan hasil yang diinginkan.
  4. Export file audio yang telah dipisahkan.

3. Teknik Phase Cancellation

Teknik ini memanfaatkan perbedaan fase antara vokal dan musik untuk memisahkan keduanya.

Langkah-langkahnya:

  1. Import file lagu ke software audio editing.
  2. Duplikat track audio dan invert fasenya.
  3. Gabungkan kedua track audio.
  4. Bagian yang saling berlawanan (vokal atau musik) akan saling menghilangkan, menghasilkan track vokal atau musik yang terpisah***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu