Prabowo Hapus Piutang Macet Petani-Nelayan UMKM, Beri Dukungan untuk Kelancaran Usaha Kecil

Prabowo hapus piutang macet petani, nelayan, dan UMKM, sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk kelancaran usaha kecil di sektor pangan.

R
Prabowo Hapus Piutang Macet Petani-Nelayan UMKM, Beri Dukungan untuk Kelancaran Usaha Kecil

PORTAL BONTANG – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024, yang menghapus piutang macet bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Peraturan ini resmi ditandatangani pada Selasa (5/11), dan diharapkan dapat mendorong kemajuan usaha kecil yang berkontribusi besar terhadap sektor pangan nasional.

“Langkah ini adalah bukti keberpihakan pemerintah kepada para pelaku usaha kecil di bidang pangan yang penting bagi negara,” ujar Prabowo.

Baca Juga: AC Milan Permalukan Real Madrid 3-1 di Santiago Bernabeu

Menurut Prabowo, kebijakan penghapusan utang ini diambil setelah pemerintah mendengar aspirasi dari kelompok tani, nelayan, dan UMKM yang mengaku terbebani oleh utang macet yang menghambat usaha mereka.

Dukungan ini diharapkan memberi kesempatan para petani, nelayan, dan UMKM untuk terus berusaha tanpa kekhawatiran akan beban utang.

“Mereka bisa melanjutkan usaha dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” ungkap Prabowo.

Presiden juga menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan persyaratan administratif yang dibutuhkan.

Baca Juga: Dari Bontang ke Nasional, Iffa Rosita Dilantik Prabowo Subianto sebagai Anggota KPU RI

“Tugas teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait,” tambahnya.

Prabowo pun menyampaikan apresiasi kepada petani, nelayan, dan UMKM yang menjadi pilar ketahanan pangan nasional.

“Semoga mereka bisa bekerja dengan tenang, senang, dan penuh keyakinan bahwa bangsa ini menghormati serta menghargai peran mereka,” tutup Prabowo. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu