Prabowo Siapkan Strategi Birokrasi: Koalisi Besar dan Peran Penting Analis Kebijakan

Memahami pentingnya analis kebijakan menjadi penghubung pembenahan birokrasi Presiden RI Jokowi dan Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto.

R
Prabowo Siapkan Strategi Birokrasi: Koalisi Besar dan Peran Penting Analis Kebijakan

PORTAL BONTANG – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintahan Prabowo Subianto akan mengadopsi strategi pembenahan birokrasi yang mengombinasikan pendekatan era Orde Baru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Jokowi.

“Pembenahan birokrasi Prabowo akan mengedepankan efisiensi dengan menggabungkan fokus fungsional dan detil,” kata Zulkifli Hasan saat menghadiri acara di Menara Kadin, Jakarta, Selasa 24 September 2024

Selain itu, kabinet Prabowo juga direncanakan akan memiliki jumlah kementerian yang lebih banyak dibandingkan kabinet Presiden Jokowi. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menyebut kemungkinan jumlah menteri bisa mencapai 44 orang.

Baca Juga: Berkaca dari Ingar Nikita dan Lolly di Medsos: Menjaga Kesehatan Anak Remaja Dimulai dari Orang Tuanya

“Penambahan iya, mungkin sekitar 44 menteri,” ujarnya dalam kesempatan lain di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 11 September 2024 lalu.

Namun, wacana penambahan ini memunculkan tanda tanya terkait komitmen Prabowo dan Gibran terhadap reformasi birokrasi di masa mendatang.

Hal ini juga terkait dengan prinsip koalisi besar yang mereka usung, yang menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam birokrasi.

Baca Juga: Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Buka Pelatihan Tata Rias Gratis!

Prinsip Koalisi Besar

Mengacu pada studi Ilmuwan Politik Belanda-Amerika, Arend Lijphart, koalisi besar adalah prinsip yang menekankan pemerintahan berbasis konsensus.

“Koalisi besar berarti pemerintah yang sepakat bersama,” tulis Lijphart dalam penelitiannya pada 2007.

Dalam pemerintahan koalisi besar, peran analis kebijakan menjadi semakin penting sebagai jembatan penghubung antara rakyat dan pemerintah.

Namun, koalisi besar juga menimbulkan kekhawatiran terkait dominasi elite partai politik, yang tingkat kepercayaan masyarakat terhadapnya terus menurun.

Baca Juga: Disnaker Bontang Gelar Pekan Ketenagakerjaan 2024, Ajak Kaum Muda Ikutan Lomba Modern Dance!

Kepercayaan Masyarakat

Berdasarkan Survei Indikator yang dirilis pada Januari 2024, partai politik berada di posisi paling rendah dalam hal kepercayaan publik, disusul oleh DPR.

Sebaliknya, TNI menduduki posisi tertinggi, diikuti oleh Presiden dan Kejaksaan Agung.

Tren ini memperlihatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan DPR. Pada periode 23 Juni 2023, tingkat kepercayaan terhadap DPR tercatat sebesar 68,5% dan partai politik 65,2%.

Namun, pada periode 6 Januari 2024, angka tersebut menurun menjadi 64,8% untuk DPR dan 64,2% untuk partai politik.

Baca Juga: Fitur Keren Ini Sudah Hadir di WhatsApp Beta! Siap Coba?

Peran Analis Kebijakan

Pentingnya peran analis kebijakan ditegaskan dalam pedoman yang dirilis Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN RI pada 2021.

Analis kebijakan memiliki tanggung jawab penting dalam melakukan kolaborasi dengan jabatan fungsional lainnya di kementerian dan pemerintah daerah, terutama yang terkait dengan proses pembuatan kebijakan.

Selain itu, mereka harus mampu mengembangkan kompetensi manajerial, serta memiliki keahlian sesuai dengan bidang yang ditekuni.

Baca Juga: PT. Ikhsan Raya Perkasa Buka Lowongan untuk Proyek PT. Kaltim Daya Mandiri Bontang

Dengan demikian, mereka dapat memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan aspirasi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pembenahan birokrasi di era Prabowo akan menjadi sorotan, terlebih dengan rencana penambahan jumlah kementerian.

Prinsip koalisi besar yang diusung diharapkan bisa membawa pemerintahan yang lebih adil dan efisien.

Namun, tantangan terbesar adalah memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga, terutama dengan peran penting yang diemban oleh analis kebijakan. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu