Prabowo Subianto Berikan Apresiasi kepada Jokowi-Ma’ruf di Pelantikan Presiden-Wapres 2024-2029

Prabowo Subianto dan putranya Didit Hediprasetyo ikut memberikan standing ovation kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

R
Prabowo Subianto Berikan Apresiasi kepada Jokowi-Ma’ruf di Pelantikan Presiden-Wapres 2024-2029

PORTAL BONTANG – Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 dalam sebuah upacara di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Minggu 20 Oktober 2024.

Namun, salah satu momen yang menarik perhatian publik adalah ketika Prabowo memberikan standing ovation untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang mengakhiri masa jabatan mereka di periode 2019-2024.

Momen ini terjadi saat Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberikan penghormatan dan ucapan terima kasih kepada Jokowi dan Ma’ruf atas kontribusi mereka selama lima tahun terakhir.

Baca Juga: Tepuk Tangan Jokowi untuk Prabowo Saat Pelantikan Presiden RI 2024: Momen Penuh Kebanggaan di Sidang MPR

“Atas nama pimpinan-pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden ke-7 Bapak Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13 Ma’ruf Amin,” ujar Muzani.

Tak hanya Prabowo, putranya Didit Hediprasetyo, yang juga hadir dalam acara tersebut, ikut berdiri memberikan standing ovation bersama para anggota parlemen yang serempak menyuarakan penghormatan dengan teriakan, “Terima kasih, Bapak Jokowi. Terima kasih, Bapak Jokowi,” sebagai wujud apresiasi atas dedikasi Jokowi dan Ma’ruf selama masa jabatannya.

Momen ini menjadi simbol penghormatan dan transisi damai kepemimpinan di Indonesia. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu