Prabowo Subianto Gelar Jamuan Makan Malam Perdana Sebagai Presiden ke-8 RI di Istana Negara

Presiden Prabowo Subianto menyelenggarakan jamuan makan malam resmi perdana sebagai Presiden ke-8 RI di Istana Negara.

R
Prabowo Subianto Gelar Jamuan Makan Malam Perdana Sebagai Presiden ke-8 RI di Istana Negara

PORTAL BONTANG – Presiden Prabowo Subianto menggelar jamuan makan malam resmi di Istana Negara, Jakarta, pada Minggu 20 Oktober 2024.

Ini merupakan pertemuan resmi pertamanya sejak menjabat sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia.

Dalam sambutannya di depan para pemimpin dan delegasi negara sahabat, Prabowo mengungkapkan rasa hormatnya yang mendalam atas kehadiran mereka.

Baca Juga: Prof Fauzan Diangkat Sebagai Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

“Sekali lagi, atas nama rakyat Indonesia dan atas nama saya sendiri, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya,” ujar Prabowo dalam bahasa Inggris.

Prabowo juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat hubungan diplomatik yang telah terjalin.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengundang para tamu untuk bersulang sebagai simbol harapan akan kemakmuran bagi semua negara.

“Kami ingin melanjutkan hubungan dan persahabatan ini. Indonesia ingin menjadi tetangga terbaik, mitra terbaik untuk bekerja sama demi kebaikan bersama, perdamaian bersama, kesejahteraan bersama,” kata Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Gunakan Mobil Pindad Maung untuk Perjalanan Perdana Menuju Istana sebagai Presiden

Jamuan makan malam tersebut turut dimeriahkan dengan penampilan tari tradisional Bali serta alunan orkestra yang dibawakan oleh mahasiswa Universitas Pertahanan.

Acara ini dihadiri oleh sekitar 20 perwakilan negara sahabat, termasuk Sultan Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah; Perdana Menteri Timor Leste, Xanana Gusmao; Perdana Menteri Papua Nugini, James Marape; Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong; dan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu