Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih 2024-2029, Berikut Daftar Menteri Pilihan RI 1

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029 di Istana Merdeka.

R
Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih 2024-2029, Berikut Daftar Menteri Pilihan RI 1

PORTAL BONTANG – Presiden Republik Indonesia yang baru saja dilantik, Prabowo Subianto, segera mengumumkan susunan kabinet untuk masa pemerintahan 2024-2029 yang diberi nama “Kabinet Merah Putih.”

Pengumuman tersebut berlangsung pada Minggu malam, 20 Oktober 2024, di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam acara itu, Prabowo didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Prof Fauzan Diangkat Sebagai Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Dalam pengumumannya yang dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Sekretariat Negara, Prabowo memperkenalkan sejumlah nama yang akan mengisi posisi kunci di pemerintahan.

Beberapa di antaranya adalah Budi Gunawan yang ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Sjafrie Sjamsoeddin yang menduduki jabatan Menteri Pertahanan.

Yusril Ihza Mahendra mendapat posisi sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sementara Airlangga Hartarto ditugaskan sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri lainnya yang menjadi sorotan adalah Sri Mulyani Indrawati, yang kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Baca Juga: Prabowo Gunakan Mobil Pindad Maung untuk Perjalanan Perdana Menuju Istana sebagai Presiden

Presiden Prabowo juga mengangkat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Nama-nama lainnya yang diumumkan adalah Prasetyo Hadi sebagai Menteri Sekretaris Negara, Muhammad Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri, dan Sugiono sebagai Menteri Luar Negeri.

“Kami berharap kabinet ini dapat bekerja dengan maksimal dalam melayani rakyat dan membangun bangsa ke arah yang lebih baik,” ujar Prabowo di akhir pengumuman tersebut.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina dalam Pidato Perdana Sebagai Presiden RI

Berikut Daftar Lengkap Menteri Kabinet Merah Putih

  1. Budi Gunawan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  2. Yusril Ihza Mahendra, sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  3. Airlangga Hartarto, sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Pratikno, sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
  6. Abdul Muhaimin Iskandar, sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Zulkifli Hasan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan;
  8. Prasetyo Hadi, sebagai Menteri Sekretaris Negara;
  9. Muhammad Tito Karnavian, sebagai Menteri Dalam Negeri;
  10. Sugiono, sebagai Menteri Luar Negeri;
  11. Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai Menteri Pertahanan;
  12. Nasaruddin Umar, sebagai Menteri Agama;
  13. Supratman Andi Agtas, sebagai Menteri Hukum;
  14. Natalius Pigai, sebagai Menteri Hak Asasi Manusia;
  15. Agus Andrianto, sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  16. Sri Mulyani Indrawati, sebagai Menteri Keuangan;
  17. Abdul Mu’ti, sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
  18. Satryo Soemantri Brojonegoro, sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  19. Fadli Zon, sebagai Menteri Kebudayaan;
  20. Budi Gunadi Sadikin, sebagai Menteri Kesehatan;
  21. Saifullah Yusuf, sebagai Menteri Sosial;
  22. Yassierli, sebagai Menteri Ketenagakerjaan;
  23. Abdul Kadir Karding, sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  24. Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai Menteri Perindustrian;
  25. Budi Santoso, sebagai Menteri Perdagangan;
  26. Bahlil Lahadalia, sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  27. Dody Hanggodo, sebagai Menteri Pekerjaan Umum;
  28. Maruarar Sirait, sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  29. Yandri Susanto, sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  30. M. Iftitah Sulaiman, sebagai Menteri Transmigrasi;
  31. Dody Purwagandhi, sebagai Menteri Perhubungan;
  32. Meutya Viada Hafid, sebagai Menteri Komunikasi dan Digital;
  33. Andi Amran Sulaiman, sebagai Menteri Pertanian;
  34. Raja Juli Antoni, sebagai Menteri Kehutanan;
  35. Sakti Wahyu Trenggono, sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan;
  36. Nusron Wahid, sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  37. Rachmat Pambudy, sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;
  38. Rini Widyantini, sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  39. Erick Thohir, sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  40. Wihaji, sebagai Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN;
  41. Hanif Faisol Nurofiq, sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  42. Rosan Perkasa Roeslani, sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  43. Budi Arie Setiadi, sebagai Menteri Koperasi;
  44. Maman Abdurahman, sebagai Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  45. Widianti Putri, sebagai Menteri Pariwisaata
  46. Teuku Riefky Harsya, sebagai Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
  47. Arifatul Choiri Fauzi, sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  48. Ario Bimo Nandito Ariotedjo, sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga;
  49. Sanitiar Burhanuddin, sebagai Jaksa Agung;
  50. Muhammad Herindra, sebagai Kepala Badan Intelijen Negara;
  51. AM Putranto, sebagai Kepala Staf Kepresidenan;
  52. Hasan Nasbi, sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden;
  53. Teddy Indra Wijaya, sebagai Sekretaris Kabinet.

***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu