Prabowo Tegaskan Perangi Judi Online: Mengancam Masyarakat

Prabowo Subianto tegaskan pemberantasan judi online demi lindungi masyarakat berpenghasilan rendah dan cegah kerugian negara.

R
Prabowo Tegaskan Perangi Judi Online: Mengancam Masyarakat

PORTAL BONTANG – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan komitmennya dalam memerangi judi online yang ia anggap sebagai ancaman serius, terutama bagi warga berpenghasilan rendah.

“Banyak yang terjebak adalah orang-orang berpenghasilan rendah yang mencoba-coba. Jadi kita harus benar-benar berusaha untuk memberantasnya,” ungkap Prabowo dalam wawancara eksklusif bertajuk ‘Prabowo Bicara’ bersama Retno Pinasti, Senin 28 Oktober 2024.

Menurut Prabowo, maraknya judi online juga telah menyebabkan kerugian besar bagi negara, mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Baca Juga: Promedia dan BRI Gelar Corelab di FISIP UNDIP: Inspirasi Jadi Pengusaha Media Digital Bagi Mahasiswa

“Ini sudah sangat berbahaya karena negara kehilangan banyak uang, hingga ratusan triliun per tahun,” tegasnya.

“Bahkan ada estimasi kerugian hingga Rp 900 triliun. Ini jumlah yang sangat besar,” tambahnya.

Prabowo juga menyatakan bahwa dirinya telah mengetahui sosok di balik jaringan judi online ini, yang sebagian besar beroperasi dari luar negeri.

“Menurut saya, pelaku utama bukan hanya satu-dua orang, ada beberapa orang, bahkan sebagian dari luar negeri,” jelasnya.

Baca Juga: Sistem Pendidikan Menanti Gebrakan Menteri Baru: Zonasi dan Ujian Nasional Dipertimbangkan Kembali

Selain komitmen memberantas judi online, Prabowo juga menguraikan visinya, mulai dari program makan bergizi gratis, penegakan hukum, hingga pemberantasan korupsi, dalam wawancara khusus tersebut. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu