Presiden Prabowo Larang Penggunaan Mobil Impor oleh Menteri

Presiden Prabowo larang menteri gunakan mobil impor, dorong penggunaan kendaraan buatan dalam negeri.

R
Presiden Prabowo Larang Penggunaan Mobil Impor oleh Menteri

PORTAL BONTANG – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan larangan bagi para menteri dan pejabat eselon 1 untuk menggunakan mobil impor.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu.

Anggito menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya penggunaan mobil buatan dalam negeri, seperti mobil Maung yang diproduksi oleh Pindad dan digunakan oleh Presiden Prabowo sendiri.

Baca Juga: Promedia dan BRI Gelar Corelab di FISIP UNDIP: Inspirasi Jadi Pengusaha Media Digital Bagi Mahasiswa

“Karena Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor. Untuk mobil eselon dan menteri, ini luar biasa,” ungkap Anggito dalam Orasi Ilmiah pada Rapat Terbuka Senat: Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM, pada Senin (28/10/2024), dilansir Portalbontang.com dari RRI.

Sebagai dampak dari keputusan tersebut, Anggito mengonfirmasi bahwa mulai Selasa (29/10/2024), ia tidak lagi menggunakan mobil dinasnya yang merupakan tipe Toyota Alphard.

Sebagai gantinya, ia akan menggunakan mobil Maung buatan Pindad yang dirancang oleh Profesor Sigit Puji Santosa dari Institut Teknik Bandung (ITB).

“Profesor Sigit mengatakan, dia merancang mobil Indonesia. Mobil yang 70 persennya adalah produk dari dalam negeri,” kata Anggito.

Baca Juga: Sistem Pendidikan Menanti Gebrakan Menteri Baru: Zonasi dan Ujian Nasional Dipertimbangkan Kembali

Menurut informasi yang dirilis oleh pindad.com, mobil Maung adalah kendaraan taktis ringan 4×4 yang dirancang untuk mendukung operasi dan mobilisasi dalam pertempuran jarak dekat.

Kendaraan ini dapat menjelajahi berbagai medan dengan kecepatan maksimum 120 km/jam dan jarak tempuh hingga 800 kilometer, serta memiliki manuver yang gesit dan handal.

Sebagai kendaraan taktis, Maung juga dapat dilengkapi dengan braket senjata 7,62 mm, serta dilengkapi dengan GPS navigasi dan perlengkapan lainnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu