Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Umumkan Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 akan diumumkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

R
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Umumkan Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

PORTAL BONTANG – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025 akan diumumkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Wacana kenaikan gaji yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 merupakan hasil kesepakatan antara presiden saat ini, Joko Widodo (Jokowi), dan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih.

Selain program makan bergizi gratis, rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 juga akan disampaikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Juga: Aplikasi Flighty 4 Prediksi Keterlambatan Penerbangan dengan Akurat

“Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya (kenaikan gaji PNS, Red.),” kata Sri Mulyani, Senin 5 Agustus 2024 lalu.

Dilansir Portalbontang.com dari Antara, Rabu 7 Agustus 2024, rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran, yang mencakup restrukturisasi belanja pegawai.

Pemerintah berencana untuk memperbarui belanja pegawai dengan fokus pada gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, juga membenarkan adanya rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025, meskipun nominal kenaikannya belum dijelaskan secara rinci.

Baca Juga: Terima Rombongan Jejaring Promedia NTB, Zulkieflimansyah Ungkap Alasan Ikut Pilgub NTB 2024

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu