PT Benings Pratama Group Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Admin Accounting

PT Benings Pratama Group, perusahaan yang bergerak di bidang kecantikan dan kesehatan, membuka lowongan kerja, posisi Admin Accounting

R
PT Benings Pratama Group Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Admin Accounting

PORTAL BONTANG – PT Benings Pratama Group, perusahaan yang bergerak di bidang kecantikan dan kesehatan, membuka lowongan kerja untuk posisi Admin Accounting.

Posisi ini akan ditempatkan di Benings Clinic Bontang, Kalimantan Timur.

Persyaratan:

  • Pria/Wanita maksimal 27 tahun
  • Pendidikan minimal D3 Akuntansi (Berpengalaman) atau S1 Akuntansi Freshgraduate
  • Memiliki kemampuan untuk membuat laporan keuangan
  • Memiliki kemampuan untuk mengoperasikan software dan sistem akuntansi (Accurate)
  • Memiliki sertifikat Bravet A dan B lebih diutamakan
  • Memiliki ketelitian dan Kemampuan Berhitung Yang Baik
  • Jujur, Bertanggung Jawab, Teliti, dan Tegas
  • Diutamakan berdomisili di Bontang

Persyaratan Administratif:

  • Surat Lamaran Kerja dan Curriculum Vitae (CV)
  • Scan Ijazah terakhir dan Transkip Nilai
  • Scan KTP Kota Bontang
  • Scan AK/I Kota Bontang yang masih berlaku
  • Scan Pengalaman kerja dan sertifikat pendukung lainnya (apabila ada)
  • Scan Foto Ukuran 4X6
  • Scan Foto Full Body 4R

Baca Juga: PT. Mutualplus Global Resources Buka Lowongan Kerja Frontliner di Bontang

Catatan:

  • Bagi yang dinyatakan Lolos/diterima wajib melengkapi berkas sebagai berikut:
  • SKCK yang masih berlaku

Cara melamar:

  • Berkas lamaran dijadikan satu dalam format PDF dan dikirim via online melalui: s.id/disnaker_bontang
  • (Pilih Lamaran Online, pilih PT. Benings Pratama Grup, kemudian pilih jabatan yang dilamar)

Batas waktu:

  • Selasa, 30 April 2024 – Senin, 6 Mei 2024 pukul 12.00 WITA. ***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu