PT. Ikhsan Raya Perkasa Buka Lowongan Kerja untuk Proyek Nitrogen Plant II di PT. Kaltim Daya Mandiri

PT. Ikhsan Raya Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sedang membuka lowongan kerja untuk proyek Nitrogen Plant II

R
PT. Ikhsan Raya Perkasa Buka Lowongan Kerja untuk Proyek Nitrogen Plant II di PT. Kaltim Daya Mandiri

PORTAL BONTANG – PT. Ikhsan Raya Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sedang membuka lowongan kerja untuk proyek Nitrogen Plant II di PT. Kaltim Daya Mandiri.

Lowongan kerja ini terbuka bagi pria dengan pengalaman minimal 5 tahun di bidang yang sama untuk posisi Teknisi Electrical/Instrument dan minimal 1 tahun untuk posisi Material Control/QC.

Posisi yang Tersedia:

  • Teknisi Electrical/Instrument – 4 Orang
  • Material Control/QC – 1 Orang
  • Helper E/I – 2 Orang

Kualifikasi:

  • Pria
  • Pengalaman minimal 5 tahun di bidang yang sama (Jabatan no.1)
  • Pengalaman minimal 1 tahun dan menguasai jenis material E/I (Jabatan no.2)
  • Berdomisili di Kota Bontang
  • Sudah mendapatkan Vaksin Covid-19 dosis 3 booster

Baca Juga: Pengusaha Pom Mini Samarinda Siap Urus Izin, Tuntut Solusi Pemerintah

Persyaratan Administrasi:

  • Fotokopi Surat Lamaran Kerja dan Daftar Riwayat Hidup
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Fotokopi KTP Bontang
  • Fotokopi Kartu AK1 / kartu kuning Bontang yang masih berlaku (2 lembar)
  • Fotokopi Sertifikat atau Surat Pengalaman

Pendaftaran:

  • Berkas lamaran diantar langsung ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang menggunakan
    • MAP HIJAU: TEKNISI ELECTRICAL
    • MAP KUNING: MATERIAL CONTROL
    • MAP BIRU HELPER
  • Mencantumkan Nama Pelamar, No.HP dan Whatsapp Pelamar, Jabatan yang dilamar, Nama Perusahaan, dan Nama Jabatan yang dilamar di pojok kanan atas Map.

Batas Waktu Pendaftaran:

  • Kamis 16 Mei 2024 s/d Jumat 17 Mei 2024
  • Pukul 10.00 WITA***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu