PT. Koalisi Tubindo Buka Lowongan untuk Proyek Turn Around Pabrik 5 PT. Pupuk Kalimantan Timur

PT. Koalisi Tubindo, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembersihan peralatan pabrik dengan hydroblaster,bergabung proyek TA pabrik 5

R
PT. Koalisi Tubindo Buka Lowongan untuk Proyek Turn Around Pabrik 5 PT. Pupuk Kalimantan Timur

Bontang, Kalimantan Timur – PT. Koalisi Tubindo, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembersihan peralatan pabrik dengan hydroblaster, saat ini membuka kesempatan bagi para tenaga kerja terampil untuk bergabung dalam proyek Turn Around Pabrik 5 PT. Pupuk Kalimantan Timur. Posisi yang tersedia adalah Safetyman dan Helper.

Persyaratan:

  • Pria
  • Mampu bekerja secara shift
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Safetyman: Memiliki sertifikat pendukung untuk jabatan Safetyman

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Surat lamaran kerja dan daftar riwayat hidup
  • Fotocopy KTP Kota Bontang dan surat domisili/tinggal RT setempat
  • Fotocopy Kartu Kuning (AK.1) Bontang sebanyak 2 lembar
  • Fotocopy sertifikat vaksin Covid-19 dosis 3 (Booster)
  • Safetyman: melampirkan sertifikat pekerjaan waterjet

Baca Juga: Dukungan Anies Baswedan Tentukan Peta Pertarungan Pilgub DKI Jakarta 2024 Menurut Survei LSI

Cara Melamar:

Silakan kirimkan berkas lamaran dalam bentuk fisik menggunakan MAP HIJAU ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang. Pastikan mencantumkan nama pelamar, nomor HP, jabatan yang dilamar, dan nama perusahaan pada amplop.

Penting: Bagi yang dinyatakan lulus/diterima wajib mengumpulkan ke perusahaan sebagai berikut:

  • SKCK yang masih berlaku
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy ijazah terakhir

Periode Pendaftaran:

Pendaftaran dibuka mulai Selasa, 24 September 2024 hingga Jumat, 27 September 2024 pukul 10.00 WITA.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu