PT. Nighas Jaya Teknik Buka Lowongan untuk Proyek Turn Around Pabrik 5 PT. Pupuk Kalimantan Timur

PT. Nighas Jaya Teknik, perusahaan bergerak di bidang jasa konstruksi,Posisi yang tersedia adalah Scaffolder, Blaster Painter, dan Helper

R
PT. Nighas Jaya Teknik Buka Lowongan untuk Proyek Turn Around Pabrik 5 PT. Pupuk Kalimantan Timur

PORTAL BONTANG – PT. Nighas Jaya Teknik, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, saat ini membuka kesempatan bagi para tenaga kerja terampil untuk bergabung dalam proyek Turn Around Pabrik 5 PT. Pupuk Kalimantan Timur. Posisi yang tersedia adalah Scaffolder, Blaster Painter, dan Helper.

Persyaratan:

  • Pria
  • Scaffolder & Blaster Painter: Memiliki sertifikat Rigger Kemnaker yang masih berlaku dan pengalaman di bidang yang sama.
  • Helper: Diutamakan pernah bekerja di bidang yang sama.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Surat lamaran kerja dan daftar riwayat hidup
  • Fotocopy KTP Bontang
  • Fotocopy Kartu Kuning (AK.1) Bontang yang masih berlaku (2 lembar)
  • Fotocopy ijazah terakhir
  • Fotocopy sertifikat Rigger Kemnaker (untuk Scaffolder dan Blaster Painter)
  • Fotocopy surat pengalaman kerja
  • Fotocopy kartu vaksin COVID-19 minimal dosis 3
  • SKCK yang masih berlaku (dikumpulkan saat diterima)

Baca Juga: PT. Kaltim Nusa Etika Butuh Civil Technician dan Helper Civil di Bontang

Cara Melamar:

Silakan kirimkan berkas lamaran dalam bentuk fisik menggunakan MAP KUNING ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang. Pastikan mencantumkan nama pelamar, nomor HP, jabatan yang dilamar, dan nama perusahaan pada amplop.

Periode Pendaftaran:

Pendaftaran dibuka mulai Selasa, 24 September 2024 hingga Kamis, 26 September 2024 pukul 12.00 WITA.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu