PT. NitekSindo Multitech Perkasa Buka Lowongan untuk Proyek PT. Kaltim Nitrate Indonesia

PT. NitekSindo Multitech Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, Posisi yang tersedia antara lain Supervisor Scaffolder

R
PT. NitekSindo Multitech Perkasa Buka Lowongan untuk Proyek PT. Kaltim Nitrate Indonesia

PORTAL BONTANG– PT. NitekSindo Multitech Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, saat ini membuka kesempatan emas bagi para profesional di bidang scaffolding untuk bergabung dalam proyek besar di PT. Kaltim Nitrate Indonesia. Posisi yang tersedia antara lain Supervisor Scaffolder, Scaffolder, Helper Scaffolder, dan Safetyman.

Persyaratan:

  • Supervisor Scaffolder:
    • Minimal 3 tahun pengalaman
    • Menguasai prosedur scaffolding secara menyeluruh
    • Mampu membuat rencana dan gambar scaffolding
    • Memiliki sertifikat keahlian scaffolding
  • Scaffolder dan Helper Scaffolder:
    • Minimal 2 tahun pengalaman
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Sertifikat K3 Umum (untuk Scaffolder)
  • Safetyman:
    • Minimal 2 tahun pengalaman
    • Pendidikan minimal D3
    • Sertifikat K3 Umum dan ahli K3

Baca Juga: 3 Cara Mudah Menampilkan Layar HP ke TV

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Surat lamaran kerja dan CV
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  • Fotocopy ijazah dan transkrip nilai
  • Fotocopy Kartu Kuning (AK.1)
  • Fotocopy sertifikat vaksin COVID-19
  • Surat pengalaman kerja (jika ada)
  • Sertifikat keahlian (jika ada)
  • Pas foto berwarna

Cara Melamar:

Silakan kirimkan berkas lamaran dalam format PDF ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Jl. Cut Nyak Dien No.01, menggunakan MAP KUNING.

Periode Pendaftaran:

Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 28 Agustus 2024 hingga Jumat, 30 Agustus 2024 pukul 10.00 WITA.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu