PT. Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk 1 Posisi Tenaga Pengantaran (ORANGER ANTARAN) di Bontang

PT. Pos Indonesia, sedang membuka lowongan kerja untuk 1 posisi Tenaga Pengantaran (ORANGER ANTARAN)

R
PT. Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk 1 Posisi Tenaga Pengantaran (ORANGER ANTARAN) di Bontang

PORTAL BONTANG – PT. Pos Indonesia, salah satu perusahaan BUMN terkemuka di Indonesia, sedang membuka lowongan kerja untuk 1 posisi Tenaga Pengantaran (ORANGER ANTARAN) di Bontang, Kalimantan Timur. Lowongan ini terbuka bagi pria dan wanita dengan usia minimal 19 tahun dan maksimal 25 tahun.

Persyaratan:

  • Pria/Wanita, usia minimal 19 tahun dan maksimal 25 tahun.
  • Memiliki sikap jujur, bertanggung jawab, dan mampu bekerja sama dalam tim.
  • Diutamakan berpengalaman sebagai kurir.
  • Memiliki Kendaraan Sendiri Roda 2 & SIM C.
  • Belum menikah.
  • Domisili di Bontang.

Tugas dan Tanggung Jawab:

  • Mengantarkan kiriman pos dan paket ke alamat tujuan.
  • Melakukan penagihan pembayaran kiriman pos dan paket.
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan pengantaran.
  • Menjaga barang kiriman pos dan paket dengan baik.
  • Memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan.

Baca Juga: Cara Menambahkan Musik di Profil Instagram 2024, Tutorial Lengkap

Benefit:

  • Gaji yang kompetitif.
  • Tunjangan kesehatan dan BPJS.
  • Peluang untuk berkembang dan berkarir di PT. Pos Indonesia.

Cara Melamar:

  • Scan Surat Lamaran
  • Scan Daftar Riwayat Hidup;
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6
  • Scan ijazah terakhir dan transkip nilai
  • Scan KTP dan KK Kota Bontang.
  • Scan AK/I (kartu kuning) Bontang yang masih aktif

Berkas lamaran dijadikan satu dalam format PDF dan dikirim via online melalui :

s.id/disnaker_bontang(Pilih Lamaran Online, pilih PT. POS INDONESIA, kemudian pilih jabatan yang dilamar)

Batas Akhir Pendaftaran:

Selasa, 30 Juli 2024, pukul 12.00 WITA***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu