PT. Risfi Salsa Utama Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Turn Around Pabrik 4 di PT. Pupuk Kaltim

PT. Risfi Salsa Utama sedang membuka lowongan kerja untuk pekerjaan Turn Around Pabrik 4 di PT. Pupuk Kaltim

R
PT. Risfi Salsa Utama Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Turn Around Pabrik 4 di PT. Pupuk Kaltim

PORTAL BONTANG – PT. Risfi Salsa Utama sedang membuka lowongan kerja untuk pekerjaan Turn Around Pabrik 4 di PT. Pupuk Kaltim. Lowongan ini terbuka bagi pria dengan usia maksimal 45 tahun dan memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun.

Posisi yang Tersedia:

  • PIPE FITTER: 39 ORANG
  • SCAFFOLDING: 30 ORANG
  • ISOLASI: 30 ORANG

Persyaratan:

  • Pria.
  • Usia maksimal 45 tahun.
  • Memiliki pengalaman kerja Min. 3 tahun.
  • Melampirkan Vaksin Covid-19 minimal dosis 3.
  • Mempunyai sertifikat yang masih berlaku dari Kemenaker / ESDM (Migas) untuk masing-masing jabatan.
  • Memiliki KTP Kota Bontang.

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Dorong Pertamina Bangun SPBN di Pesisir untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Syarat Administrasi:

  • Surat Lamaran Kerja dan Curiculum Vitae (CV).
  • Fotokopi Ijazah Terakhir.
  • Fotokopi KTP Bontang.
  • Fotokopi AK 1 Bontang / Kartu Kuning yang masih aktif (2 Lembar).
  • Fotokopi Surat Pengalaman Kerja.
  • Fotokopi Sertifikat yang masih berlaku dari Kemenaker / ESDM (Migas) untuk masing-masing jabatan.
  • Fotokopi Sertifikat Vaksin 3/ Booster.

Cara Lamaran:

  • Berkas lamaran diantar langsung ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Jl. Cut Nyak Dien No.01, Menggunakan MAP KUNING, dengan mencantumkan Nama Pelamar, No HP, Jabatan yang dilamar dan Nama perusahaan.

Batas Akhir Lamaran:

  • Selasa 28 Mei 2024 Pukul 12.00 WITA***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu