PT. Swapro International Buka Lowongan di Bontang untuk Posisi Credit Marketing dan Collection Officer!

PT. Swapro International, saat ini membutuhkan tenaga kerja untuk penempatan di TWOM Finance Cabang Bontang.

R
PT. Swapro International Buka Lowongan di Bontang untuk Posisi Credit Marketing dan Collection Officer!

PORTAL BONTANG – PT. Swapro International, saat ini membutuhkan tenaga kerja untuk penempatan di TWOM Finance Cabang Bontang.

Posisi yang tersedia adalah Credit Marketing Officer sebanyak 2 orang dan Collection Officer sebanyak 2 orang.

Deskripsi Pekerjaan:

  • Credit Marketing Officer: Melakukan survei terhadap calon konsumen untuk memastikan kelayakan kredit.
  • Collection Officer: Mengelola dan bertanggung jawab atas proses penagihan kepada konsumen.

Baca Juga: Webinar Diplomasi Perdana PPNA: Merumuskan Aksi Inklusif dan Strategi Branding

Persyaratan:

  • Pendidikan minimal D4/S1.
  • Pria/Wanita untuk posisi CMO, Pria untuk posisi Collection Officer.
  • Memiliki kendaraan roda dua pribadi dan SIM C aktif.
  • Berdomisili di Bontang.
  • Terbuka untuk fresh graduate.
  • Tidak pernah bekerja di leasing/finance.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Surat lamaran kerja dan daftar riwayat hidup.
  • Fotocopy ijazah terakhir.
  • Fotocopy KTP dan KK Bontang.
  • Fotocopy Kartu AK 1/ Kuning yang masih berlaku.
  • Surat pengalaman kerja (jika ada).

Cara Melamar:

Berkas lamaran dalam format PDF dapat dikirimkan melalui link: s.id/disnaker_bontang. Pilih “Lamaran Online”, pilih “PT. Swapro International”, kemudian pilih jabatan yang dilamar.

Pendaftaran dibuka mulai Selasa, 29 Oktober 2024 hingga Selasa, 05 November 2024 pukul 12.00 WITA.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu