PT. Yepeka Usaha Mandiri Buka Lowongan Kerja di Bontang!

PT. Yepeka Usaha Mandiri, perusahaan terkemuka di bidang teknik, saat ini sedang membuka kesempatan emas bagi para profesional

R
PT. Yepeka Usaha Mandiri Buka Lowongan Kerja di Bontang!

PORTAL BONTANG – PT. Yepeka Usaha Mandiri, perusahaan terkemuka di bidang teknik, saat ini sedang membuka kesempatan emas bagi para profesional untuk bergabung dalam tim mereka.

Perusahaan yang berlokasi di Jl. Enggang Blok Z No 01, Kota Bontang, Kalimantan Timur ini membutuhkan kandidat yang kompeten untuk mengisi posisi sebagai berikut:

  • Asisten Planer Listrik/Instrument: 1 orang
  • Asisten Planer Mechanical: 1 orang

Persyaratan:

Bagi Anda yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3 Teknik (Fisika, Elektro, Elektronika, Mesin, Industri, atau Metalurgi) dan memiliki pengalaman dalam bidang perencanaan, khususnya di industri manufaktur, ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk mengembangkan karier Anda.

Baca Juga: Presiden Palestina Mahmoud Abbas Ajak Sekjen PBB Kunjungi Jalur Gaza

Keahlian yang Dibutuhkan:

  • Menguasai software seperti Microsoft Office, Microsoft Project, dan SAP.
  • Mampu membaca gambar teknik (P&ID, Engineering drawing).
  • Memahami konsep penjadwalan (planning, scheduling, dan controlling).

Cara Melamar:

  1. Siapkan Dokumen: Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, seperti surat lamaran, CV, ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat pendukung lainnya.
  2. Kirim Lamaran: Gabungkan semua dokumen dalam satu file PDF, lalu kirim melalui laman resmi Dinas Ketenagakerjaan Bontang di s.id/disnaker_bontang.
  3. Pilih Jabatan: Setelah masuk ke laman tersebut, pilih opsi “Lamaran Online”, kemudian pilih “PT. YEPEKA USAHA MANDIRI” dan jabatan yang Anda lamar.

Periode Pendaftaran:

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 September 2024 hingga 26 September 2024 pukul 12.00 WITA.***

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu