Quick Count Pemilu 2024 di Mana? Salah Satunya KawalPemilu

Quick count Pemilu 2024 selalu ditunggu oleh masyarakat. Beberapa lembaga ini menghadirkan penghitungan cepat.

R
Quick Count Pemilu 2024 di Mana? Salah Satunya KawalPemilu

PORTAL BONTANGQuick count Pemilu 2024 menjadi salah satu yang paling ditunggu pada pemilihan Rabu, 14 Februari 2024.

Biasanya quick count akan muncul di layar program televisi selama pelaksanaan Pemilu berlangsung.

Lalu, di mana masyarakat dapat mengakses quick count Pemilu 2024?

Baca Juga: Isu Serangan Fajar di Pemilu 2024, Begini Fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU

Hingga artikel ini ditulis, redaksi berupaya menghimpun lembaga-lembaga mana saja yang merilis penghitungan cepat.

Namun hingga kini, baru ada beberapa lembaga yang diperkirakan akan menayangkan penghitungan cepat tersebut dan bisa diakses melalui gadget.

Beberapa di antaranya adalah KawalPemilu dan Litbang Kompas. 

Baca Juga: Mahkamah Internasional Respon Serangan Israel ke Rafah

Dikutip dari laman resminya, KawalPemilu adalah inisiatif urun-daya (crowdsourcing) netizen Indonesia Pro Data.

Berdiri sejak 2014 untuk menjaga suara rakyat di Pemilu melalui teknologi real count cepat & akurat.

Misinya memampukan seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal pelaksanaan dan penghitungan hasil Pemilu di setiap TPS se-Indonesia melalui teknologi yang mudah dan andal.

Baca Juga: Besok Pemilu 2024, 195.819 Personel Polri Diturunkan

Hasil dari quick count KawalPemilu dapat dilihat di laman kawalpemilu.org.

Sementara Litbang Kompas merupakan lembaga kajian khusus dari Harian Kompas.

Selain tayang di beberapa media elektronik, quick count Litbang Kompas juga akan ditayangkan di laman kompas.id.

Itu dia beberapa lembaga yang menayangkan quick count. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu