RS LNG Badak Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Penata Rekam Medis (Helper RM)

RS LNG Badak, Rumah Sakit yang berada di bawah naungan PT Badak NGL, sedang membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Penata Rekam Medis

R
RS LNG Badak Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Penata Rekam Medis (Helper RM)

PORTAL BONTANG – RS LNG Badak, Rumah Sakit yang berada di bawah naungan PT Badak NGL, sedang membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Penata Rekam Medis (Helper RM) sebanyak 2 (dua) orang.

Lowongan ini dibuka untuk pria/wanita dengan kualifikasi sebagai berikut:

  • Usia maksimal 25 tahun sampai dengan 31 Mei 2024
  • Pendidikan SMA/SMK/sederajat
  • Nilai rata-rata UAS/UAN minimal 7.00
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Menguasai Ms. Office Minimal (Word, Excel, Power Point)
  • Aktif dan komunikatif
  • Memiliki loyalitas dan motivasi yang tinggi
  • Bisa bekerja baik, dalam tim maupun secara mandiri

Diutamakan:

  • Berpengalaman di bidang administrasi pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) minimal 1 tahun

Baca Juga: Tutorial Cara Mengganti Nama Pengguna Instagram dengan Mudah dan Cepat

Persyaratan Administrasi:

  • Scan Surat Lamaran dan Curiculum Vitae (CV)
  • Scan Ijazah sebanyak 1 lembar
  • Scan Transkip Nilai UAS/UAN sebanyak 1 lembar
  • Scan KTP sebanyak 1 lembar
  • Scan Kartu Pencari Kerja AK/I (Kartu Kuning)
  • Scan Pas Foto ukuran 4 x 6
  • Scan surat pengalaman kerja menjadi pertimbangan (diutamakan)
  • Scan sertifikat pendukung lainnya

Cara melamar:

  • Berkas lamaran dijadikan satu dalam format PDF dan dikirim via online melalui:

        s.id/disnaker_bontang

  • (Pilih Lamaran Online, pilih RS LNG Badak, kemudian pilih jabatan yang dilamar)

Batas waktu lamar:

  • Dibuka mulai Selasa 30 April 2024
  • S/D Senin 13 Mei 2024 pukul 12.00 WITA

 

***
Penulis: Rian G | Editor: Rian G

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu