Selebgram Ratu Entok Ditangkap Polda Sumut, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

Polda Sumut menangkap selebgram Ratu Entok terkait dugaan penistaan agama Kristen setelah komentarnya di TikTok memicu kemarahan publik.

R
Selebgram Ratu Entok Ditangkap Polda Sumut, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

PORTAL BONTANG – Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menangkap selebgram Ratu Talisha, yang dikenal sebagai Ratu Entok, di wilayah Medan Marelan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Penangkapan ini didasari laporan dugaan penistaan agama Kristen terkait pernyataannya di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa Entok akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

Baca Juga: Dilantik Jadi Waketum Parekraf Kadin 2024, Raffi Ahmad Ternyata Punya Banyak Lini Bisnis: Intip 4 Usahanya yang Bangkrut

“Benar, Entok telah diamankan di rumahnya. Kita tunggu proses hukum yang berjalan,” ujar Hadi saat diwawancarai di Mapolda Sumut, Selasa, 8 Oktober 2024.

Kontroversi bermula ketika Entok melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya, @ratuentokglowskincare, pada 4 Oktober 2024.

Dalam siaran tersebut, ia membuat pernyataan yang dianggap menyinggung umat Kristen dengan menunjukkan foto Yesus Kristus dan memberi komentar yang tidak pantas terkait penampilan fisik.

Setelah pernyataannya viral, Entok memberikan klarifikasi pada 5 Oktober 2024 melalui video di TikTok.

Baca Juga: Baim Wong Jelaskan Alasan Gugat Cerai Paula Verhoeven: Kehadiran Orang Ketiga

Ia membantah tuduhan penistaan agama dan mengklaim bahwa videonya telah diedit oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Banyak yang memotong video saya dan menyebarkannya dengan maksud buruk,” tegasnya.

Namun, klarifikasi Entok ini tidak diterima oleh banyak pihak. Organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melaporkan tindakan selebgram tersebut sebagai penistaan agama kepada Polda Sumut.

Baca Juga: Prabowo Subianto Masuk Daftar 50 Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Sekretaris DPD GAMKI Sumut, Swangro Lumbanbatu, menuntut agar Entok meminta maaf dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, mereka akan terus menempuh jalur hukum.

Menurut Swangro, pernyataan dan tindakan Entok sangat tidak pantas sebagai figur publik yang memiliki ratusan ribu pengikut di media sosial.

“Omong kosong kalau dia bilang tidak tahu. Ini sudah jelas penistaan agama,” tegas Swangro.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, dan Polda Sumut akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Entok sesuai dengan hukum yang berlaku. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu