Seluruh Jajaran Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, Seskab Mayor Teddy Tercatat Punya Kekayaan Rp15 Miliar, Ini Rinciannya

Mayor Teddy laporkan kekayaan Rp 15 miliar ke KPK. Kabinet Merah Putih percepat kepatuhan LHKPN, dorong transparansi pejabat negara.

R
Seluruh Jajaran Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, Seskab Mayor Teddy Tercatat Punya Kekayaan Rp15 Miliar, Ini Rinciannya

PORTAL BONTANG – Mayor Teddy Indra Wijaya, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih, menjadi salah satu pejabat yang telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Teddy menyerahkan laporannya pada 15 Januari 2025.

Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 15.380.000.000. Berikut rincian harta kekayaannya:

Baca Juga: Kemlu RI Tolak Tegas Rencana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia

– Aset Tanah dan Bangunan: Teddy memiliki empat aset di Sragen, Minahasa, dan Bekasi dengan total nilai Rp 8.200.000.000.
– Kendaraan: Terdiri dari tiga mobil, yaitu Toyota Jeep, Toyota Fortuner, dan Honda CR-V, dengan total nilai Rp 1.330.000.000.
– Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp 4.680.000.000.
– Kas dan Setara Kas: Sebesar Rp 1.170.000.000.

Kabinet Merah Putih Percepat Pelaporan LHKPN

KPK mencatat peran aktif Mayor Teddy dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Kabinet Merah Putih.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa pada Jumat, 17 Januari 2025, masih ada 23 pejabat Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan laporan LHKPN.

Baca Juga: Momen Diskusi Seru BRI CoreLab di Kampus USU Medan, CEO Promedia Ungkap Peluang Besar Bagi Mahasiswa yang Hobi Bikin Konten!

Mayor Teddy kemudian menghubungi KPK untuk meminta daftar nama pejabat yang belum melapor.

“Jumat lalu, Sekretariat Kabinet menghubungi kami dan meminta data siapa saja yang belum melaporkan LHKPN,” ujar Pahala dalam konferensi pers, Senin, 21 Januari 2025.

Setelah data diberikan, para pejabat yang belum melapor segera menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Jadwal Pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah, Kapan Libur Sekolah?

Hingga saat ini, Kabinet Merah Putih beranggotakan 124 orang, termasuk satu pejabat baru yang dilantik pada 6 Desember 2024, yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa.

Untuk Tina, batas akhir pelaporan LHKPN adalah 6 Maret 2025.

“Sebanyak 123 anggota lainnya telah dilantik pada 21 Oktober 2024, sehingga batas pelaporannya jatuh tempo saat ini. Jadi, yang kami bahas sekarang adalah laporan dari 123 orang tersebut,” jelas Pahala.

Dua Kategori Pelaporan LHKPN

Pahala menyebutkan bahwa 123 pejabat Kabinet Merah Putih terbagi menjadi dua kategori:

Baca Juga: Sebelum Terbang ke Korsel, STY Ungkap Kenangan Manis Selama di Indonesia hingga Beri Warisan Sekolah Bola Usia Dini untuk Tanah Air

1. Wajib Lapor Reguler: Terdiri dari 65 orang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.
2. Wajib Lapor Khusus: Terdiri dari 58 orang yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.

Dari 58 laporan dalam kategori wajib lapor khusus, 14 di antaranya telah dipublikasikan di situs resmi KPK dan dapat diakses masyarakat melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id.

Sisanya ditargetkan untuk dipublikasikan dalam waktu dua minggu ke depan.

“Semua laporan sudah masuk. Seperti biasa, kami akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen,” ujar Pahala.

Baca Juga: Apple Dikabarkan Hapus Notch pada iPhone SE 4, Gantikan dengan Dynamic Island

Transparansi Melalui LHKPN

LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi, sekaligus bentuk transparansi para pejabat publik atas aset dan kekayaan yang mereka miliki.

Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan mengawasi secara terbuka kekayaan pejabat negara.

Baca Juga: Musrenbang RKPD Kecamatan Bontang Utara Resmi Dibuka, Fokus pada Aspirasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Upaya pelaporan ini diharapkan dapat mendorong budaya transparansi serta memastikan integritas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu