Sendok Elektrik Inovatif dari Jepang, Solusi untuk Mengurangi Konsumsi Garam

Sendok elektrik dari Jepang jadi inovasi untuk mengurangi ketergantungan dengan garam. Begini cara kerjanya.

R
Sendok Elektrik Inovatif dari Jepang, Solusi untuk Mengurangi Konsumsi Garam

PORTAL BONTANG – Kirin, perusahaan minuman raksasa Jepang, meluncurkan inovasi terbaru mereka, sendokGaram Elektrik”.

Sendok elektrik ini dirancang untuk membantu masyarakat Jepang mengurangi konsumsi garam, yang rata-rata dua kali lipat dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Bagaimana Cara Kerja Sendok Elektrik?

Baca Juga: BMKG: Gempa Bumi M 5,3 Guncang Selatan Jawa Timur, Dirasakan di Malang hingga Blitar

Dilansir Portalbontang.com dari VOA Indonesia, sendok ini menggunakan arus listrik lemah untuk meningkatkan sensasi asin pada makanan, sehingga memungkinkan pengguna mengurangi penggunaan garam hingga sepertiga tanpa mengorbankan rasa.

Teknologi ini dikembangkan oleh Profesor Homesi Miyasitha dari Meiji University, yang menjelaskan bahwa sendok ini “menarik natrium ke lidah” untuk meningkatkan sensasi asin.

Meskipun teknologi ini menjanjikan, tantangannya terletak pada mengubah kebiasaan makan masyarakat Jepang yang sudah terbiasa dengan makanan asin.

Kirin berharap sendok ini dapat membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan makanan yang kurang asin dan mengurangi risiko penyakit terkait konsumsi garam berlebih.

Baca Juga: PT Tripatra Engineers and Constructors Buka Lowongan Kerja di Bontang

Sendok Garam Elektrik akan dijual secara online dengan harga 19.800 yen (sekitar 2 juta rupiah) pada bulan ini dan akan tersedia terbatas di toko ritel Jepang pada bulan Juni.

Penjualan di luar negeri direncanakan akan dimulai tahun depan.

Kirin menargetkan 1 juta pengguna global dalam lima tahun.

Baca Juga: Borneos.co Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Customer Service di Bontang

Profesor Miyasitha dan rekannya, Hiromi Nakamura, dianugerahi Ig Nobel Prize, penghargaan untuk penelitian yang tidak biasa dan cenderung aneh, atas pengembangan teknologi ini. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu