PORTAL BONTANG – Sentra Keadilan Indonesia, bekerja sama dengan Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT), secara resmi memulai Pelatihan Sertifikasi Mediator yang dilaksanakan secara daring.
Program ini bertujuan untuk mencetak mediator profesional dengan keahlian tinggi dalam menyelesaikan berbagai jenis sengketa, terutama dalam kerangka keadilan restoratif.
Dalam sambutannya, Setia Untung Arimuladi, Pengawas Sentra Keadilan Indonesia, menyatakan bahwa pelatihan ini adalah inovasi penting dalam dunia peradilan Indonesia.
Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Blokir Chat dari Semua Nomor Asing: Privasi Pengguna Semakin Terjaga
“Kami ingin menghadirkan perspektif baru dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan mediasi,” tegas Setia Untung Arimuladi, dilansir Portalbontang.com dalam rilisnya.
Pelatihan ini tidak hanya berfokus pada mediasi perdata, namun juga merangkum mediasi dalam konteks pidana, sesuai dengan perkembangan konsep keadilan restoratif.
Setia menambahkan, “Sentra Keadilan Indonesia merupakan lembaga yang menggagas pelatihan pertama yang dirancang dengan materi keadilan restoratif dan mediasi penal.”
Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk memperkaya pemahaman dan sudut pandang baru dalam isu-isu peradilan pidana modern serta reformasi hukum, selain penyelesaian sengketa di bidang administrasi dan perdata.
Baca Juga: PT. NitekSindo Multitech Perkasa Buka Lowongan untuk Proyek PT. Kaltim Nitrate Indonesia
Sejalan dengan pernyataan Setia, Sri Mamudji, Direktur Eksekutif IICT, menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia di bidang mediasi.
“Dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum, peran mediator semakin krusial,” ujar Sri Mamudji.
Ia menegaskan komitmen IICT untuk mendukung Sentra Keadilan Indonesia dalam mengembangkan kapasitas mediator di Indonesia.
Baca Juga: BFI Finance Buka Lowongan untuk Beberapa Posisi di Bontang
Sri Mamudji juga menyatakan bahwa penguatan sumber daya mediator menjadi sangat penting dalam menghadapi perkembangan hukum progresif dengan penerapan keadilan restoratif.
Pelatihan ini, menurutnya, dapat menjadi solusi untuk memperkuat kapasitas mediator, baik dalam penyelesaian sengketa perdata maupun tindak pidana, dengan pendekatan mediasi yang mempertimbangkan privasi, kerahasiaan, dan sifat non-yudisial.
Sebagai lembaga berakreditasi Mahkamah Agung, IICT telah melahirkan ribuan mediator bersertifikat dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi.
Pelatihan mediator Batch 1 akan berlangsung dari 2 hingga 25 September 2024 dengan partisipasi 21 orang, sementara Batch 2 akan digelar dari 6 hingga 29 September 2024, diikuti oleh 24 orang peserta.
Baca Juga: Bank Dhanarta Buka Lowongan untuk Beberapa Posisi di Bontang
Para peserta, yang terdiri dari ASN, advokat, dan masyarakat umum, akan mendapatkan pembelajaran praktik melalui metode coaching, mentoring, dan e-learning.
Materi yang disampaikan mencakup teori dan praktik mediasi secara komprehensif, sehingga diharapkan pelatihan ini dapat melahirkan mediator-mediator profesional yang mampu berkontribusi dalam penyelesaian sengketa secara damai dan adil, sesuai dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A