Sertifikat Tanah Mbah Tupon Diubah dan Dijaminkan ke Bank, BPN Bantul Bertindak Cepat

Sertifikat tanah Mbah Tupon seluas 2.000 meter persegi diduga dialihkan dan dijaminkan ke bank. BPN Bantul segera turun tangan.

R
Sertifikat Tanah Mbah Tupon Diubah dan Dijaminkan ke Bank, BPN Bantul Bertindak Cepat

Portalbontang.com, Bantul – Kasus dugaan mafia tanah kembali mengemuka, kali ini menimpa seorang warga lanjut usia di Bantul, Yogyakarta.

Mbah Tupon mendadak viral setelah mengetahui sertifikat tanahnya seluas lebih dari 2.000 meter persegi telah beralih nama dan bahkan dijadikan jaminan ke bank, tanpa sepengetahuannya.

Insiden ini menyulut simpati publik dan menjadi perhatian Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Serahkan Rp300 Juta untuk Korban Kekerasan Eks Sirkus OCI: “Masa Lalu Tak Bisa Diubah, Tapi Masa Depan Bisa Diperjuangkan”

Menanggapi hal tersebut, Kantor Pertanahan Bantul langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan tanah milik Mbah Tupon.

“Langkah pertama yang kami ambil adalah mengamankan warkah-warkah terkait pemecahan, peralihan, dan pelekatan hak tanggungan,” ujar Tri Harnanto, Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Selasa (29/4/2025).

Warkah merupakan dokumen krusial yang membuktikan keabsahan hak atas tanah secara administratif dan hukum.

Dalam upaya memperkuat investigasi, BPN Bantul juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Bangunjiwo serta Pemerintah Kabupaten Bantul.

Baca Juga: Diskominfo Kaltim Dorong Wartawan Kuasai Bahasa Indonesia yang Baik demi Informasi Publik Berkualitas

“Senin (28/4), kami sudah mencari informasi ke kelurahan dan mendapatkan tambahan informasi yang menguatkan langkah kami,” lanjut Tri.

Namun ketika BPN mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menerbitkan akta jual beli untuk sertifikat hak milik (SHM) nomor 24451, kantor tersebut dalam kondisi tutup.

“Fakta di lapangan, kantor itu tutup, tidak ada orangnya. Kami tidak bisa menggali keterangan lebih lanjut dari pihak PPAT,” ungkapnya.

Baca Juga: iPhone 18 Siap Hadirkan Memori Super Kencang, Siap Tampung Kecerdasan Buatan Apple

Agar tidak terjadi transaksi lanjutan selama proses penyelidikan, BPN mengajukan permohonan blokir internal kepada Kantor Wilayah BPN DIY terhadap SHM 24451.

“Saya telah berkirim surat kepada Kanwil BPN DIY terkait permohonan rekomendasi untuk melakukan blokir internal,” jelas Tri.

Permintaan itu juga sejalan dengan permohonan perlindungan hukum dari pihak Mbah Tupon.

“Setelah ada rekomendasi… akan kami lakukan tindakan blokir internal terhadap SHM 24451, sehingga dapat membantu Pak Tupon sementara terlindungi,” pungkasnya.

Baca Juga: Meta Rilis Aplikasi AI Canggih: Bisa Diajak Ngobrol Suara dan Ingat Kebiasaan Pengguna

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda DIY, dan BPN menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu