Sewa Rumah dan Kos di Sepaku Melonjak Tajam Akibat Pembangunan IKN, Per Tahun Bisa Dua Digit

Pembangunan IKN membuat harga sewa rumah kontrakan dan kamar kos di Kecamatan Sepaku meningkat tajam.

R
Sewa Rumah dan Kos di Sepaku Melonjak Tajam Akibat Pembangunan IKN, Per Tahun Bisa Dua Digit

PORTAL BONTANG – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur telah mendorong peningkatan permintaan yang signifikan terhadap rumah kontrakan dan kamar kos di Kecamatan Sepaku.

Alhasil, harga sewa properti di kawasan ini melambung tinggi.

Berdasarkan pantauan ANTARA yang dilansir Portalbontang.com, Selasa 6 Agustus 2024, hampir semua rumah kontrakan dan kamar kos di Sepaku saat ini telah terisi penuh, terutama oleh pekerja proyek pembangunan IKN dari berbagai daerah.

Baca Juga: Google Messages Uji Desain Ulang Tanda Baca untuk Kedua Kalinya

Hal ini membuat pasokan properti untuk disewakan menjadi sangat terbatas.

“Sejak pembangunan IKN dimulai, banyak orang mencari rumah kontrakan,” ungkap Rusli, seorang warga Sepaku yang menyewakan rumahnya.

Ia menambahkan bahwa tarif sewa rumah kontrakannya saat ini mencapai Rp75 juta per tahun, jauh melampaui harga sebelum adanya pembangunan IKN yang hanya sekitar Rp5 juta hingga Rp15 juta per tahun.

Fenomena serupa juga terjadi pada harga sewa kamar kos.

Baca Juga: Aturan Baru Rokok Makin Ketat: Eceran Dilarang, Iklan Dibatasi

Parini, pemilik kos-kosan di Desa Bumi Harapan, mengatakan bahwa tarif sewa kamar kos di wilayahnya kini berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Sebelumnya, harga sewa kamar kos hanya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

“Karena permintaan yang sangat tinggi, harga sewa kos-kosan pun ikut naik,” ujar Parini. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu