Portalbontang.com, Semarang – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025), tiga mantan camat yakni Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho dihadirkan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Eko Yuniarto mengungkapkan bahwa Mbak Ita sempat memerintahkan para camat untuk membuang ponsel mereka, diduga untuk menghilangkan bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“HP kami diperintahkan untuk dibuang karena Bu Wali Kota pada waktu itu menyarankan, mungkin ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK,” kata Eko di hadapan majelis hakim.
“Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada kaitan pemeriksaan KPK,” tambahnya.
Eko menjelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud hanya membuang fisik ponsel, sementara nomor telepon lama tetap digunakan.
“Supaya bisa dihilangkan, membuang HP dan ganti HP baru, tapi nomor tetap,” jelas Eko.
Dugaan kasus ini bermula dari gratifikasi sebesar Rp2,24 miliar yang diterima Mbak Ita dan suaminya dari proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui mekanisme penunjukan langsung.
Selain itu, mereka juga diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp3,75 miliar, serta melakukan pemotongan insentif pegawai hingga Rp3 miliar.
Akumulasi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp9 miliar.
Baca Juga: Ini Daftar ASN yang Dikecualikan dari Aturan Wajib Naik Transportasi Umum di Jakarta Setiap Rabu
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai tambahan informasi, kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena sebelumnya Mbak Ita dikenal sebagai salah satu kepala daerah perempuan yang cukup populer di Jawa Tengah.
Kini, statusnya sebagai terdakwa korupsi menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus serupa di Indonesia. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A