Sindikat Jual Beli Rekening untuk Bandar Judol di Kamboja di Jakbar Terbongkar, Beroperasi Selama Hampir 3 Tahun

Polisi Jakbar bongkar sindikat jual beli rekening untuk bandar judol Kamboja. Operasi berlangsung 2,5 tahun, puluhan rekening terlibat.

R
Sindikat Jual Beli Rekening untuk Bandar Judol di Kamboja di Jakbar Terbongkar, Beroperasi Selama Hampir 3 Tahun

PORTAL BONTANG – Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakbar, yang diyakini sebagai pusat aktivitas jual beli rekening untuk keperluan judi online, Jumat (8/11/2024).

Rumah tersebut berfungsi sebagai tempat pembuatan dan penyewaan rekening yang nantinya dikirim ke bandar judol asal Kamboja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Syahdudi, mengungkapkan bahwa pengiriman rekening ke bandar judol di Kamboja menggunakan jalur resmi.

Baca Juga: Mendikdasmen Bocorkan Kurikulum Deep Learning: Berikut 3 Fakta Pembelajaran Mendalam Ala Australia yang Diterapkan Sejak 1995

“Jalur resmi,” tegasnya saat penggerebekan sindikat di Cengkareng, Jumat.

Berikut beberapa fakta seputar kasus sindikat jual beli rekening di Jakbar ini:

Sindikat Sudah Beroperasi 30 Bulan

Syahdudi menuturkan, sindikat ini telah beroperasi selama 2 tahun 6 bulan dengan total 1.081 resi pengiriman ditemukan.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Bontang Munawwar Hadiri Rakornas Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Setiap resi mengindikasikan pengiriman dua ponsel yang dilengkapi aplikasi mobile banking untuk aktivitas judol.

Delapan Tersangka Ditangkap

Dalam operasi ini, delapan orang yang tergabung dalam sindikat ditangkap.

Baca Juga: Mahasiswa UMM Promosikan Budaya Batik di Irlandia Melalui Program IISMA

Para tersangka bertugas merekrut orang yang akan dibuatkan rekening bank, terutama di wilayah Cengkareng dan Tambora, Jakbar, serta daerah lain seperti Menteng Atas di Jaksel dan Tangerang.

Perputaran Uang Mencapai Rp21 Miliar

Menurut Syahdudi, sebanyak 4.324 rekening digunakan sindikat ini dengan perputaran dana mencapai sekitar Rp5 juta per hari per rekening.

Jika diakumulasi selama 30 bulan, total nilai transaksi mencapai Rp21 miliar.

Baca Juga: Kebijakan Matematika di TK: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Hadapi Respons Kocak dari Warganet

WNI Bandar Judol di Kamboja Akan Ditindak

Syahdudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti sejumlah WNI yang menjadi bandar judol di Kamboja.

Nama-nama penerima rekening di Kamboja, seperti Martin, Henky, Jono, Semar Group, HO, Lim Manto, Linda, Lai, dan Max, yang diduga kuat terlibat dalam sindikat ini, telah diidentifikasi. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu