Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggakan SPP, Presiden Turun Tangan

Siswa SD di Medan dihukum belajar di lantai akibat tunggakan SPP. Presiden turun tangan, bantuan relawan hadir, masalah ekonomi diungkap.

R
Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggakan SPP, Presiden Turun Tangan

PORTAL BONTANG – Seorang siswa di SD Yayasan Abdi Sukma, Medan, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah video yang menunjukkan dirinya dihukum duduk di lantai kelas selama tiga hari viral di media sosial.

Hukuman tersebut diberikan oleh wali kelas karena siswa tersebut belum melunasi tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

Sang ibu, AM, mengungkapkan bahwa hukuman berlangsung pada 6 dan 7 Januari 2025.

Baca Juga: Guru Besar IPB yang Hitung Kerugian Rp271 T dalam Kasus Korupsi Timah Dilaporkan ke Polisi

Selama periode itu, anaknya belajar di lantai dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB tanpa diizinkan duduk di kursi seperti teman-temannya.

“Dia disuruh duduk di lantai saat pelajaran berlangsung. Anak saya malu dan menangis,” kata AM pada Jumat, 10 Januari 2025.

Menurut AM, wali kelas menetapkan aturan bahwa siswa yang belum mengambil rapor dilarang mengikuti pelajaran.

Peristiwa ini terungkap saat seorang ibu melihat anak tersebut duduk di lantai di tengah kegiatan belajar-mengajar.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Anak Usaha Telkom, Negara Rugi Rp280 Miliar

Reaksi Orang Tua dan Kondisi Ekonomi

AM mengaku baru mengetahui anaknya dihukum pada 8 Januari 2025.

“Anak saya malu pergi ke sekolah. Dia bahkan sempat menangis karena takut dihukum lagi,” ungkap AM yang tidak mampu membayar tunggakan SPP akibat kesulitan ekonomi dan masalah kesehatan.

Baca Juga: Mengapa Program Makan Bergizi untuk Ibu Hamil Baru Dilakukan Seminggu Sekali? Ini Alasannya

“Saya tidak masalah jika anak saya dihukum karena tidak mengerjakan PR, tetapi bukan dengan mempermalukan dia di depan teman-temannya hanya karena belum bayar SPP,” tegasnya.

Klarifikasi Kepala Sekolah

Kepala Sekolah Juli Sari menyatakan hukuman itu merupakan inisiatif pribadi wali kelas yang tidak dikoordinasikan dengan sekolah.

“Kami tidak pernah melarang siswa yang belum melunasi SPP untuk mengikuti pembelajaran. Saya sudah meminta maaf kepada keluarga MI,” ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Tuai Kritik Usai Depak Shin Tae-yong, Deretan Pelatih Eropa Ini Berjaya Berkat Kesabaran Bangun Timnas

Juli juga mengonfirmasi bahwa siswa tersebut kini dapat kembali belajar setelah sejumlah relawan membantu melunasi tunggakan.

Respon Pemerintah dan Bantuan Relawan

Wakil DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, mewakili Partai Gerindra, menyampaikan bantuan langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami hadir untuk memastikan pendidikannya tidak terganggu. Keputusan untuk tetap di sekolah ini atau pindah kami serahkan kepada keluarga,” jelas Ihwan.

Baca Juga: Kenangan Masa Kecil Bella dan Gigi Hadid Lenyap, Rumah di Malibu Ludes Dilalap Api

AM mengungkapkan, keterlambatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu alasan tunggakan terjadi.

Ia sempat menjual ponsel untuk melunasi tunggakan sebelum akhirnya relawan membantu menyelesaikan masalah tersebut. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu