Siswa SMK di Gorontalo Dipaksa Minum Miras Hingga Muntah: Intip Sejumlah Kasus Perundungan Serupa yang Dapat Dijadikan Pelajaran

Perundungan (bullying) terhadap anak sekolah di Gorontalo pada Kamis, 12 September 2024. Inilah sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi.

R
Siswa SMK di Gorontalo Dipaksa Minum Miras Hingga Muntah: Intip Sejumlah Kasus Perundungan Serupa yang Dapat Dijadikan Pelajaran

PORTAL BONTANG – Video viral di media sosial menunjukkan dugaan aksi perundungan (bullying) terhadap siswa SMK di Kota Gorontalo yang terjadi pada Selasa, 10 September 2024.

Pelaku sebanyak empat orang diduga mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga muntah dan mulutnya berbusa.

Orang tua korban mengaku menerima telepon dari salah seorang siswa setelah kejadian bullying tersebut.

Baca Juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan: Inilah yang Sebenarnya Terjadi di Indonesia

Nahas, melihat langsung anaknya tidak sadarkan diri di tembok gedung sekolah dalam keadaan basah kuyup.

“Saya malam tu tidak banyak bertanya dan berkomentar, saya langsung bawa anak saya ke Rumah Sakit (RSUD) Aloei Saboe Kota Gorontalo,” kata sang ayah kepada wartawan pada Kamis, 12 September 2024.

Kejadian ini menunjukkan potret buruk kasus perundungan terhadap anak sekolah. Selain yang terjadi di Gorontalo, terdapat sejumlah kasus serupa yang pernah viral di media sosial.

Siswi SD di Bekasi

Baca Juga: Pasca Debat Pilpres AS, Momen Donald Trump dan Kamala Harris 'Bersatu' dalam Peringatan Tragedi 9/11

Aksi bullying kembali terungkap di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Seorang siswi kelas 4 SD itu menjadi korban bullying oleh teman-teman kelasnya. Korban dipaksa untuk memakan roti yang didalamnya terdapat tusuk gigi yang terbuat dari plastik.

Akibat perundungan ini sang korban selalu menangis karena kesakitan, dan tidak mau membuka mulutnya.

Baca Juga: Mantan Anggota KPU Hasyim Asy'ari Diduga Terlibat Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Pemilu 2024

Setelah berhasil dibujuk, tusuk gigi itu baru dapat dikeluarkan dari mulutnya yang sebelumnya berada pada posisi melintang.

Siswa SMP di Gowa

Siswa SMP di Gowa, Sulawesi Selatan, mengalami aksi perundungan yang dianggap sekolahnya sebagai perkelahian biasa.

Korban mengalami kekerasan hingga tidak sadar diri setelah dipukuli oleh teman-temannya di sekolah, pada 29 September 2024.

Pihak sekolah dituding menutupi kejadian sebenarnya, dengan mengklaim bahwa aksi tersebut adalah perkelahian biasa.

Keluarga korban dipaksa untuk tanda tangan perdamaian, namun mereka tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi pada anaknya.

Baca Juga: Konten Parodi Paus Fransiskus Picu Reaksi Keras, Simak Deretan Kasus Influencer Indonesia yang Berakhir di Penjara

Orang tua korban mengaku baru mengetahui bahwa anaknya mengalami perundungan di sekolahnya, melalui video yang dikirimkan oleh salah seorang warga sekolah.

Peristiwa ini viral di media sosial, hingga banyak netizen yang turut membagikan kabar perundungan siswa SMP di Gowa tersebut.

Siswa SMP di Makassar

Pernah beredar video yang memperlihatkan dugaan aksi perundungan di SMP wilayah Kota Makassar, Sulawesi Utara, pada 14 Juni 2024.

Baca Juga: Perbandingan Proses Pemungutan Suara di Pemilu AS dan Indonesia, Berikut Perbedaan Utamanya

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pelajar yang sedang merundung temannya yang merupakan penyandang disabilitas.

Korban sempat ditendang dalam kondisi terduduk, dan dianiaya oleh pelaku yang diduga adalah kakak kelasnya.

Tampak juga kekerasan verbal seperti hinaan terhadap keterbatasan fisik sang korban, hingga menuai kecaman para netizen di media sosial.

Baca Juga: Menurunnya Angka Pernikahan dan Kelahiran di Indonesia, Childfree Jadi Salah Satu Faktornya

Siswi SMU di Lampung

Pernah viral di media sosial X pada tahun 2023, tentang siswi yang mengalami depresi usai dipaksa berbuat asusila di sekolah SMU Kota Bandar Lampung.

Korban dipaksa membuka bajunya dan direkam oleh para pelaku, lalu diminta mendesah dan meraba-raba area dadanya.

Ironinya, korban tidak melaporkan aksi perundungan itu karena takut videonya disebar oleh para pelaku.

Selain itu, sang korban menyampaikan aksi perundungan terakhir yang dialaminya juga turut disaksikan oleh gurunya.***

 

***
Penulis: Redaksi | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu