Skandal Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa Seret Mantan Dirjen Kemenhub, Negara Rugi Triliunan

Eks Dirjen Kemenhub didakwa korupsi proyek kereta api Besitang-Langsa. Kerugian negara capai Rp1,1 triliun. Simak selengkapnya di sini.

R
Skandal Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa Seret Mantan Dirjen Kemenhub, Negara Rugi Triliunan

Portalbontang.com, Jakarta – Skandal korupsi yang mengguncang proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017-2023 kini memasuki babak krusial.

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, resmi didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga telah menerima keuntungan pribadi sebesar Rp2,6 miliar dari proyek tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion Berstandar FIFA, Menko AHY: Komitmen Infrastruktur Dukung Prestasi Olahraga Nasional

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa,” ungkap jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Proyek jalur kereta api Besitang-Langsa, yang bertujuan untuk menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh, justru menjadi ladang penyimpangan dana sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Prasetyo tidak beraksi seorang diri; sejumlah pihak lain juga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, yang telah lebih dulu menjalani proses hukum.

Modus operandi yang digunakan antara lain manipulasi persyaratan tender. Prasetyo diduga mengarahkan proyek ini untuk dimenangkan oleh PT Mitra Kerja Prasarana, perusahaan milik Freddy Gondowardojo.

Baca Juga: IHSG Anjlok, Isu Sri Mulyani Mundur Dibantah Tegas: Ini Faktanya

“Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo,” jelas jaksa.

Jaksa juga mengungkap bahwa Prasetyo menerima sejumlah uang dan fasilitas sebagai bagian dari “commitment fee” dari para pemenang proyek.

Selain Prasetyo, beberapa pihak lain juga menikmati keuntungan dari penyimpangan ini, antara lain:

Baca Juga: Ditanya Soal Nasib CASN 2024 yang Terlanjur Resign dari Pekerjaan Lama, Menpan RB: Memang Ada Waktu Menunggu

  • Nur Setiawan Sidik (Rp1,5 miliar)
  • Akhmad Afif (Rp9,5 miliar)
  • Amanna Gappa (Rp3,2 miliar)
  • Rieki Meidi (Rp785,1 juta)
  • Halim Hartono (Rp28,5 miliar)
  • Arista Gunawan (Rp12,3 miliar)
  • Freddy Gondowardojo (Rp64,2 miliar)

Dalam persidangan, Prasetyo didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini telah divonis dengan hukuman bervariasi, mulai dari 3,5 tahun hingga 7 tahun penjara, serta denda dan uang pengganti.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, menunjukkan bagaimana proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat kini menanti putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Menteri PANRB Ungkap Pengangkatan CASN 2024 Bisa Dilakukan pada April 2025, Ini Syarat yang Diberikan untuk Instansi Terkait

Kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa ini menambah panjang daftar kasus korupsi di sektor infrastruktur Indonesia.

Menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sektor infrastruktur merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi.

Pada tahun 2023 saja, ICW mencatat ada puluhan kasus korupsi di sektor ini yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu