Skandal Perundungan dr Aulia vs Pemerkosaan PPDS: Menkes Budi Diserbu DPR, Dunia Kedokteran Bergejolak

Skandal perundungan dr Aulia dan kasus pemerkosaan PPDS gegerkan dunia kedokteran, Menkes Budi Gunadi soroti urgensi perlindungan peserta.

R
Skandal Perundungan dr Aulia vs Pemerkosaan PPDS: Menkes Budi Diserbu DPR, Dunia Kedokteran Bergejolak

Portalbontang.com, Jakarta – Dunia medis Indonesia kembali diguncang oleh polemik serius seputar Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (29/4/2025), mengungkapkan bahwa kasus dugaan perundungan terhadap peserta PPDS Universitas Diponegoro (UNDIP) yang menimpa dr Aulia Risma dinilainya lebih berat ketimbang kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Budi menyatakan, insiden yang menimpa dr Aulia menyebabkan hilangnya nyawa, yang menurutnya menandakan tingkat keparahan kasus tersebut lebih tinggi.

Baca Juga: Tegas! Prabowo Ancam Copot Pejabat Nakal di Danantara: Langsung Diganti

“Karena isu ini lebih panas, walaupun menurut saya yang lebih parah di Undip karena ada nyawa yang hilang,” ujar Budi saat sesi rapat tersebut.

Ia menambahkan, “Namun ini kan hangat sehingga proses hukumnya cepat. Sejauh ini masih dalam penyidikan polisi.”

Pernyataan Menkes Budi memicu reaksi keras dari anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, dari Fraksi Partai NasDem.

Irma menyampaikan interupsi dengan tegas, menilai bahwa kasus pemerkosaan PPDS Universitas Padjadjaran (UNPAD) di RSHS tidak boleh dianggap lebih ringan.

Baca Juga: Prabowo Optimistis Danantara Capai Aset 1 Triliun USD, Tekankan Tata Kelola Transparan

“Yang diperkosa itu bukan kasus kecil. Hilang nyawa itu besar, tapi trauma mental korban perkosaan juga sangat besar,” kata Irma.

Ia menekankan bahwa luka psikis dari korban kekerasan seksual tidak kalah mengerikan dibanding kematian.

“Bapak tidak boleh mengecilkan ini. Stigma terhadap perempuan korban pemerkosaan di Indonesia itu berat, banyak yang akhirnya dijauhi bahkan keluarganya sendiri,” tandas Irma.

Baca Juga: Sidang Tipikor: Suami Mbak Ita Diduga Kendalikan Proyek Rp16 Miliar untuk 193 Paket Pekerjaan

Kasus-kasus kekerasan di lingkungan PPDS ini membuka kembali luka lama soal minimnya perlindungan bagi peserta pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

Menurut data Lapor.go.id, sepanjang 2024, pengaduan kekerasan terhadap peserta PPDS meningkat hingga 38% dibandingkan tahun sebelumnya.

Kementerian Kesehatan kini tengah menggodok revisi regulasi pendidikan dokter spesialis, termasuk penguatan mekanisme perlindungan peserta terhadap tindakan kekerasan baik fisik maupun mental.

Budi menambahkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membentuk satuan tugas khusus yang menangani kekerasan dalam dunia pendidikan kedokteran.

Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Instruksi Mbak Ita: Hapus Chat, Buang HP, dan Tutupi Bukti Transfer

Sementara itu, menurut laporan Komnas Perempuan, sebanyak 14% korban kekerasan seksual dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia mengalami kekerasan di lingkungan medis, termasuk program magang dan residensi.

Dalam kasus dugaan perundungan di UNDIP, berdasarkan laporan internal, dr Aulia Risma diduga mengalami tekanan mental berat akibat intimidasi dan pelecehan berkelanjutan dari seniornya.

Sementara, dalam kasus di RSHS Bandung, terduga pelaku pemerkosaan adalah sesama peserta PPDS.

Kejadian ini bukan hanya menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan kedokteran, tetapi juga bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret melindungi hak-hak peserta didik.

Baca Juga: Sidang Korupsi Mbak Ita: Saksi Sebut Dugaan Aliran Uang ke TNI, Polri, dan Kejaksaan

“Kami mendorong agar kedua kasus ini ditangani setara. Tidak ada korban yang boleh diabaikan, apakah korban kekerasan seksual ataupun korban perundungan hingga kehilangan nyawa,” ujar Irma menutup interupsinya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu