Skandal Satelit Kemhan: Kejagung Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp353 Miliar

Kejagung RI selidiki dugaan korupsi satelit Kemhan. Potensi kerugian negara Rp353 M. Kontrak dengan Navayo International AG jadi fokus penyi

R
Skandal Satelit Kemhan: Kejagung Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp353 Miliar

Portalbontang.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, yang mencakup periode tahun 2012–2021.

Proyek ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, dalam keterangan resminya, membeberkan bahwa estimasi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp353 miliar.

Baca Juga: Jeritan Honorer Kaltim Menggema: Wagub Seno Aji Janji Usulkan PPPK Tahap 3 ke Pusat

“Menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851 dolar AS (setara Rp353 miliar),” kata Brigjen Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Brigjen Andi menjelaskan, kasus ini bermula dari penandatanganan kontrak antara Kemhan RI, yang diwakili oleh tersangka Leonardi, dengan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.

Kontrak tersebut terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan pendukungnya (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment), yang ditandatangani pada 1 Juli 2016.

Adapun nilai kontrak yang tercantum pada awalnya adalah 34.194.300 dolar AS (sekitar Rp565 miliar), yang kemudian mengalami perubahan menjadi 29.900.000 dolar AS (sekitar Rp494 miliar).

Baca Juga: Ahmad Dhani Minta Maaf Usai Sanksi MKD, Akui Slip of Tongue Soal Marga Pono yang Viral

Menurut Brigjen Andi, Navayo International AG direkomendasikan oleh tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden.

Penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG tersebut diduga dilakukan tanpa didukung ketersediaan anggaran.

Selain itu, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga juga diduga tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Di Hadapan Mahasiswa UNTIRTA, Promedia Bongkar Rahasia Jadi Content Creator Sukses di Era Digital dalam CoreLab 2025

Lebih lanjut diuraikan, pihak Navayo International AG mengklaim telah mengirimkan barang kepada Kementerian Pertahanan RI.

Berdasarkan klaim pekerjaan tersebut, diterbitkan empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja.

“Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu,” tutur Brigjen Andi.

Dengan dasar CoP tersebut, pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemhan RI dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran).

Baca Juga: Gubernur Rudy Mas'ud Lantik 1.346 ASN Kaltim, Tekankan Peran Strategis untuk Akselerasi IKN dan Pelayanan Publik

“Namun, sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit,” pungkas Brigjen Andi.

Penyelidikan atas kasus ini masih terus berjalan di Kejaksaan Agung RI. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu