Sosok Caca JKT 48 Akhirnya Lulus Kuliah, Sandang Gelar Sarjana Hukum UMM

Caca JKT 48 kini telah lulus kuliah dari UMM dan kini menyandang gelar sarjana hukum. Begini sosoknya.

R
Sosok Caca JKT 48 Akhirnya Lulus Kuliah, Sandang Gelar Sarjana Hukum UMM

PORTAL BONTANG – Putri Cahyani Anggraini bukan mahasiswi prodi Hukum UMM biasa, ia adalah member JKT 48 yang dikenal sebagai Caca.

Meski memiliki talenta dan berkarir di dunia entertainment, Caca JKT 48 tetap fokus menjalankan bidang akademiknya dengan apik.

Caca JKT 48 mengatakan, ia sangat cinta dengan dunia seni sedari kecil karena melihat hobi ibunya yakni menari.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Kamis 29 Februari 2024: Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Bontang Hari Ini hingga Pengertian Tahun Kabisat

Sampai pada akhirnya, ia mulai mengikuti berbagai ajang kompetisi menari dan juga bidang seni lainnya seperti menyanyi.

Tidak sampai di situ saja, Caca juga memberanikan dirinya untuk mendaftar di JKT 48 pada tahun 2018 dan berhasil lolos hingga menjadi anggota JKT 48 di posisi singer.

“Bermula dari masuknya menjadi personil di JKT 48, aku memberanikan diri untuk bisa tampil percaya diri. Dan dari situ juga aku mempunyai ciri khas perkenalan (Jikoshoukai) yaitu meskipun aku penakut dan pemalu tetapi aku tidak pernah lelah untuk mencoba,” katanya, dilansir Portalbontang.com dari rilisnya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Malam Ini, 28 Februari 2024: The Da Vinci Code dan Beirut, Ini Sinopsis Filmnya

Caca terus mengasah kemampuannya dengan terus belajar dan beberapa kali ikut dalam program TV nasional.

Ia juga bercerita, selama menjadi mahasiswa prodi Hukum di UMM, beberapa kali ia ingin menyerah dan menekuni hobinya di bidang seni saja.

Namun ia percaya bahwa ia pasti bisa menyelesaikan sampai akhir dan membuktikan diri kalau ia berhasil menjadi sarjana hukum.

Baca Juga: Usai dari Bontang, Jokowi Lakukan Groundbreaking Tahap Kelima di IKN

Selama menjadi mahasiswa di UMM, Caca juga mengikuti program Center of Excellence (CoE).

Ia mengatakan bahwa selama menjalani CoE, ia mendapatkan kesempatan untuk bisa magang di dua kantor advokat.

Ada banyak tantangan yang ia dapatkan dan itu membuatnya semakin bersemangat untuk terus mencari tahu tentang ilmu hukum.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Rabu 28 Februari 2024: Jadwal Acara Trans TV hingga Basri Rase Kukuhkan TPKAD

“Sebenarnya, masuk di program CoE dan magang di kantor Advokat merupakan salah satu keisengan saya. Namun ternyata malah jatuh cinta dengan program ini karena saya benar-benar mendapatkan pengalaman nyata di bidang hukum. Saya diajak untuk benar-benar mendalami kasus dan mengimplementasikan berbagai ilmu hukum. Baik perdata maupun pidana,” jelasnya.

Wisudawati asli Sidoarjo itu juga mengatakan kalau magang di kantor advokat sangat bermanfaat, dan belum banyak mengetahui hukum Advokat.

Sama seperti dirinya saat masuk menjadi personil JKT 48 yang masih menjadi singer muda dan perlu banyak belajar.

Baca Juga: Pengertian dan Fakta di Balik Tahun Kabisat, Februari 2024 Sampai 29 Hari

Belajar dengan cara mencari modul dan jurnal serta tidak malu bertanya ia lakukan demi memuaskan keingintahuannya yang tinggi.

Selama berkuliah di UMM, ia banyak terbantu dengan fasilitas yang tersedia.

Dengan begitu, Caca bisa berkembang dan terus mengasah skill-nya.

Baca Juga: Jumlah Titik Panas di Kaltim Mulai Alami Penurunan, BMKG: Tetap Waspada Cuaca Panas

Termasuk dengan menjadi bagian dari Digital Team UMM Campus.

Ia sering berkolaborasi untuk membuat konten yang unik dna menarik mengenai UMM.

“Apalagi saya dan anggota lain tidak hanya bikin konten. Tapi juga diajari tentang grafik perkontenan media sosial. Menurut saya, anak muda memang harus kreatif dan memanfaatkan peluang yang ada dengan maksimal. Semua pasti berawal dari hal kecil,” pungkasnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu