Sri Mulyani: Rumah Sakit VIP dan Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen Mulai 2025

Sri Mulyani pastikan PPN 12 persen berlaku untuk rumah sakit VIP & sekolah internasional, sementara kebutuhan pokok dikenakan nol persen.

R
Sri Mulyani: Rumah Sakit VIP dan Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen Mulai 2025

PORTAL BONTANG – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diberlakukan mulai tahun depan.

Kebijakan ini menyasar barang mewah dan beberapa layanan tertentu, seperti rumah sakit kelas VIP dan sekolah berstandar internasional.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Timnas Indonesia Takluk 0-1 dari Vietnam, STY Kritik Jadwal Piala AFF 2024, Pelatih Vietnam Beri Balasan

PPN 12 Persen untuk Layanan Premium

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini meliputi layanan kesehatan dan pendidikan dengan tarif tinggi.

“Seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan dengan standar internasional yang berbayar mahal,” tegasnya.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk mendorong asas gotong royong dalam perpajakan, di mana layanan premium akan dikenai tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan layanan dasar.

Baca Juga: Seniman Banyuwangi Rayakan Hari Seni Rupa dengan Jagong Budaya dan Wayangan Bersama Sujiwo Tejo

PPN Nol Persen untuk Kebutuhan Pokok

Di sisi lain, Sri Mulyani memastikan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok akan mendapatkan stimulus PPN nol persen.

Barang-barang tersebut mencakup beras, daging, telur, ikan, sayur, dan susu.

Baca Juga: Kekalahan Dramatis dari MU, Bernardo Silva: Man City Main seperti Tim U-15!

Adapun jasa yang dibebaskan dari pajak ini termasuk layanan pendidikan, kesehatan dasar, angkutan umum, dan jasa keuangan.

Pemerintah juga akan menanggung 1 persen PPN untuk beberapa produk tertentu agar kenaikan tarif menjadi 12 persen tidak terlalu membebani masyarakat.

“Barang seperti tepung terigu, gula industri, minyak goreng curah akan tetap dikenakan PPN 11 persen. Kenaikan 1 persen itu akan ditanggung pemerintah,” jelas Sri Mulyani.

Sesuai Undang-Undang HPP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

“Sesuai dengan jadwal dalam UU, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” kata Airlangga.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Manoj Punjabi, Miliarder Film Indonesia dengan Kekayaan Rp25,6 Triliun Versi Forbes 2024

Sri Mulyani menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini tetap mempertimbangkan asas keadilan dan perlindungan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Bagi kelompok masyarakat tidak mampu, kami pastikan ada perlindungan atau bantuan yang diberikan,” tuturnya.

DPR Soroti Potensi Beban Masyarakat Menengah Bawah

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, menyuarakan kekhawatiran terkait penerapan PPN 12 persen yang dinilai dapat membebani masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: Apple akan Hentikan Penjualan iPhone SE dan iPhone 14 di Eropa Akibat Aturan USB-C

“Daya beli masyarakat cenderung menurun sementara penghasilan stagnan atau bahkan berkurang,” ujar Hanif dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024).

Hanif menekankan bahwa kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan ketidakstabilan sosial.

“Skenario terbaik harus disiapkan agar upaya meningkatkan pendapatan negara tidak justru memicu masalah di masyarakat,” tandasnya. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu