Sulap Lahan Maros, Agrosolution Pupuk Kaltim Dongkrak Panen Jagung 140 Persen: Tembus 12 Ton per Hektare

Agrosolution Pupuk Kaltim sukses besar di Maros. Produktivitas jagung naik 140 persen dari 2,5 ton jadi 6 ton/ha, dukung swasembada pangan nasional.

M
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) melalui Program Agrosolution kembali berhasil mendongkrak produktivitas jagung di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) melalui Program Agrosolution kembali berhasil mendongkrak produktivitas jagung di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. | Foto: Humas Pupuk Kaltim

Portalbontang.com, Maros - Sentuhan teknologi pertanian kembali membuktikan tajinya. Melalui program Agrosolution, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) berhasil menyulap lahan pertanian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi lumbung jagung produktif.

Tak main-main, produktivitas jagung di Desa Tompobulu melonjak drastis hingga 140 persen. Jika sebelumnya rata-rata panen hanya 2,5 ton per hektare, kini petani bisa tersenyum lebar dengan hasil rata-rata 6 ton per hektare.

Bahkan, hasil ubinan (sampel panen) di dua titik tertentu mencatatkan angka fantastis, yakni mencapai 12,8 ton dan 12,6 ton per hektare.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Porwada 2025 Dapat Dukungan Wali Kota Bontang

Panen Raya Bersama Kejati Sulsel
Keberhasilan ini dirayakan dalam Panen Raya yang digelar Pupuk Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Maros dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (11/2/2026).

Direktur Manajemen Risiko Pupuk Kaltim, Teguh Ismartono, menjelaskan bahwa lonjakan hasil ini bukan kebetulan. Di lahan seluas 25–30 hektare yang dikelola 130 petani, Pupuk Kaltim menerapkan pendampingan dari hulu ke hilir.

 

“Kami berikan akses benih unggul, pupuk berkualitas, pemupukan presisi, hingga pendampingan agronomis. Kami ingin memastikan petani mendapatkan nilai tambah dan beralih ke pertanian modern,” ujar Teguh.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Gelar Media Gathering, Jalin Kebersamaan dengan Jurnalis Bontang

 

Sulap Lahan Maros, Agrosolution Pupuk Kaltim Dongkrak Panen Jagung 140 Persen: Tembus 12 Ton per Hektare
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) melalui Program Agrosolution kembali berhasil mendongkrak produktivitas jagung di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (Humas Pupuk Kaltim)

Dukung Asta Cita Pemerintah
Komisaris Utama Pupuk Kaltim, Andhi Nirwanto, menambahkan bahwa keberhasilan di Maros menjadi bukti nyata dukungan perusahaan terhadap program Asta Cita pemerintah dalam swasembada pangan.

“Pendekatan ekosistem yang mengintegrasikan teknologi dan pendampingan mampu menghasilkan lompatan produktivitas. Ke depan, kita tidak hanya swasembada beras dan jagung, tapi harus memikirkan komoditas substitusi impor lainnya,” tegas Andhi.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Dukung Penuh PWI Bontang Jadi Tuan Rumah Porwada Kaltim III

Testimoni Petani: Hasil Jauh Lebih Baik
Sahabuddin, Ketua Kelompok Tani Tompo Limbua, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Baginya, pendampingan intensif adalah kunci perubahan nasib petani di desanya.

“Pendampingan seperti ini yang selama ini sangat kami harapkan. Hasilnya terbukti jauh lebih signifikan dibanding cara tanam kami sebelumnya,” ungkap Sahabuddin.

Baca Juga: HUT Ke-47, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar untuk Warga Bontang

Kawal Penyaluran Pupuk
Hadirnya unsur penegak hukum dalam panen raya ini juga menjadi sinyal penting. Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menegaskan pihaknya siap mengawal program strategis pertanian agar tepat sasaran.

“Kami memastikan program berjalan efektif, transparan, dan pupuk sampai ke tangan yang berhak. Sinergi ini penting demi ketahanan pangan nasional,” tandas Ferizal.

Berdasarkan data Dinas Pertanian Maros, Kecamatan Tompobulu memang menjadi kontributor jagung terbesar di daerah tersebut dengan produksi mencapai 35.190 ton pada tahun 2025. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Menu