Portalbontang.com, Bontang - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa seluruh usulan perubahan tata ruang wajib dibahas bersama sejak awal.
Termasuk di dalamnya adalah usulan perluasan kawasan permukiman, yang harus disepakati sebelum Raperda RTRW benar-benar ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penegasan ini mencuat setelah Pansus menemukan adanya usulan penambahan kawasan permukiman dari salah satu perusahaan yang rupanya belum tercantum dalam lampiran dokumen RTRW yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Padahal, Heri menilai usulan krusial tersebut seharusnya sudah menjadi bagian dari materi pembahasan legislatif sejak tahapan paling awal.
Heri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Bontang ini menjelaskan, pada awalnya pihak pemerintah beranggapan bahwa usulan tersebut masih dapat disisipkan belakangan pada tahapan penyusunan dokumen lingkungan strategis.
Namun, hasil bimbingan teknis (Bimtek) yang baru saja diikuti oleh Pansus memberikan pemahaman dan pencerahan yang berbeda mengenai mekanisme penyusunan tata ruang.
“Materi yang berkaitan dengan perubahan tata ruang harus lebih dulu disepakati dalam pembahasan Raperda. Setelah itu baru dapat menjadi dasar untuk proses lanjutan, sehingga tidak bisa dimasukkan belakangan,” kata Heri, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Bahas Iklim Investasi, Komisi B DPRD Bontang Pertanyakan Kembalinya Raperda Penanaman Modal
Meskipun terdapat penyesuaian dalam mekanisme prosedural pembahasan, Heri memastikan bahwa proses penyusunan RTRW Kota Bontang akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ia menilai persoalan ini murni hanya berkaitan dengan upaya penyamaan persepsi terhadap tahapan penyusunan regulasi yang benar.
“Ini lebih kepada penyesuaian prosedur. Setelah mendapatkan penjelasan saat Bimtek, kami memahami bahwa setiap perubahan harus memiliki landasan dalam Perda RTRW terlebih dahulu sebelum diproses pada tahapan berikutnya,” ujarnya.
Heri merinci, usulan yang saat ini sedang dibahas berkaitan langsung dengan penambahan luas kawasan peruntukan permukiman. Perubahan ini secara otomatis akan berpengaruh terhadap pasal-pasal yang mengatur komposisi dan luasan kawasan dalam RTRW, sehingga seluruh substansinya perlu dikaji secara komprehensif.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi Minta Retribusi Bontang Kuala Biayai Kegiatan Budaya
Selain fokus pada aspek luasan permukiman, Pansus juga mewanti-wanti agar perubahan tersebut tidak sampai mengganggu pemenuhan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi persyaratan mutlak dari pemerintah pusat.
“Kami harus memastikan keseimbangan tetap terjaga. Penambahan kawasan permukiman tidak boleh mengurangi batas minimal ruang terbuka hijau, sehingga seluruh perhitungannya harus dilakukan secara matang sebelum diputuskan,” tutupnya memberikan peringatan keras. (adv)