DPRD Bontang Dorong Masa Tunggu Insentif Guru Swasta Dipangkas Jadi Satu Tahun

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto (9/7/2026), mendorong pemangkasan masa tunggu insentif guru swasta dari 2 tahun menjadi 1 tahun demi kesejahteraan.

M
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Heri Keswanto, kembali mendorong pemerintah agar masa tunggu penerimaan insentif bagi guru di sekolah swasta dipersingkat, yakni dari dua tahun menjadi hanya satu tahun. 

Usulan pemangkasan tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang baru masuk untuk menggantikan tenaga pendidik yang telah pensiun.

Menurut Heri, aturan masa tunggu selama dua tahun yang saat ini berlaku justru menimbulkan persoalan baru di lapangan. Sebab, guru pengganti yang telah aktif mengajar di kelas harus menunggu waktu yang cukup lama sebelum akhirnya dapat menikmati insentif bulanan dari pemerintah daerah.

Baca Juga: 1.000 Warga Bontang Masuk Daftar Tunggu BPJS, Komisi A DPRD Minta Pemkot Siapkan Skema PBI Daerah

Ia turut mempertanyakan penggunaan alokasi anggaran ketika ada guru penerima insentif yang pensiun. Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya dapat segera dialihkan secara langsung kepada guru pengganti yang bersangkutan, bukan dibiarkan mengendap menjadi sisa anggaran.

“Kalau ada guru yang pensiun lalu digantikan guru baru, kenapa harus menunggu dua tahun? Selama masa itu anggarannya ke mana? Itu yang menjadi perhatian kami,” ujarnya saat memberikan keterangan pada Kamis (9/7/2026).

Politisi Gerindra ini menilai kebijakan insentif tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan dunia pendidikan semata, tetapi juga sangat menyangkut aspek sosial dari para guru itu sendiri. Banyak guru swasta yang berstatus sebagai tulang punggung keluarga, sementara sekolah tempat mereka mengabdi belum memiliki kemampuan finansial untuk memberikan kesejahteraan yang memadai.

Guru pengganti, lanjutnya, tetap menjalankan beban tugas yang sama, namun hanya menerima honorarium dari sekolah selama masa tunggu tersebut. Kondisi itu dinilai sangat memberatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

Baca Juga: Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Legalitas HGB Kawasan Wanatirta, Joni Alla Padang Minta Verifikasi Ketat

“Yang harus dilihat bukan hanya aspek pendidikannya, tetapi juga aspek sosial gurunya. Mereka juga punya keluarga yang harus dinafkahi,” katanya.

Heri juga mengingatkan bahwa masih ada sejumlah sekolah swasta yang kondisi ekonominya sangat terbatas. Ia tidak ingin sekolah-sekolah tersebut semakin kesulitan mempertahankan tenaga pendidik berkualitas hingga berujung pada terhentinya kegiatan operasional belajar mengajar.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Bontang secara resmi meminta pemerintah untuk menyusun aturan teknis yang baru agar penyaluran insentif benar-benar tepat sasaran. Salah satunya adalah dengan menetapkan kriteria penerima berdasarkan kondisi ekonomi sekolah maupun tingkat kesejahteraan sang guru.

“Kami juga meminta pemerintah merumuskan mekanisme tersebut dalam waktu dua pekan. Nantinya akan diputuskan apakah pengaturannya dimuat dalam perda atau cukup melalui peraturan wali kota,” tutupnya memberikan tenggat waktu kepada pihak eksekutif. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu