Tak Lagi Eksklusif, Apple Akhirnya Hadirkan Dukungan App Store Pihak Ketiga di Uni Eropa untuk iPadOS Terbaru

Apple akan membuka pintu bagi toko aplikasi pihak ketiga di iPad untuk pengguna di Uni Eropa dalam iPadOS 18.

R
Tak Lagi Eksklusif, Apple Akhirnya Hadirkan Dukungan App Store Pihak Ketiga di Uni Eropa untuk iPadOS Terbaru

PORTAL BONTANG – Apple akhirnya membuka pintu bagi marketplace aplikasi pihak ketiga di iPad khusus untuk wilayah Uni Eropa (UE) melalui iPadOS 18 beta 2.

Ini merupakan langkah signifikan setelah peluncuran App Store pihak ketiga pertama di UE pada bulan April lalu.

Perubahan kebijakan Apple yang sebelumnya melarang aplikasi pihak ketiga ini dilakukan demi mematuhi peraturan Digital Market Act (DMA) yang baru diberlakukan, dilansir Portalbontang.com dari Apple Insider, Kamis 27 Juni 2024.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap, Polres Bontang Sita 20 Poket Sabu

Kini, kesempatan yang sama diberikan untuk pengguna iPadOS 18 di 27 negara Uni Eropa, yang dapat mencoba fitur ini melalui iPadOS 18 beta 2 dengan Xcode 16 beta 2.

Meski secara teknis iPad tidak memenuhi kriteria “gatekeeper” di bawah DMA, Uni Eropa tetap menerapkan aturan tersebut pada tablet unggulan Apple ini.

Sebagai tanggapan, Apple menyatakan akan mematuhi keputusan UE dengan mendukung App Store pihak ketiga di iPadOS, meski belum mengumumkan tanggal pasti.

Dukungan ini akan hadir dalam pembaruan iPadOS musim gugur nanti.

Baca Juga: Kebocoran dan Kebakaran Hidrokarbon di Kilang LNG Badak Dapat Dikendalikan dalam Waktu Singkat

Dukungan tersebut akan serupa dengan yang diberikan kepada pengembang iPhone dan iOS, dengan ketentuan yang sama.

Pengembang hanya dapat membuat app store pihak ketiga atau mendistribusikan aplikasi iPad langsung dari situs web mereka untuk pengguna di wilayah Uni Eropa. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu