Tantang Google Maps, Apple Maps Kini Luncurkan Versi Website

Pengguna kini dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur Apple Maps langsung dari browser mereka.

R
Tantang Google Maps, Apple Maps Kini Luncurkan Versi Website

PORTAL BONTANG – Apple resmi membawa layanan peta populernya, Apple Maps, ke dunia online.

Pengguna kini dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur Apple Maps langsung dari browser mereka, tanpa perlu lagi bergantung pada aplikasi mobile.

Langkah ini jelas merupakan tantangan langsung terhadap dominasi Google Maps di ranah peta web.

Baca Juga: Pemicu Iman Supandi Berniat dari Dunia Pendidikan Menuju Calon Wali Kota Malang

Dilansir Portalbontang.com dari Tech Crunch, Kamis 25 Juli 2024, versi web Apple Maps saat ini tersedia dalam bahasa Inggris dan kompatibel dengan beberapa browser populer.

Meskipun masih dalam tahap beta, layanan ini menawarkan berbagai fitur seperti petunjuk arah, pencarian tempat, dan eksplorasi lokal yang serupa dengan versi mobile.

Apple berencana memperluas dukungan bahasa, kompatibilitas perangkat, dan menambahkan fitur-fitur baru seperti tampilan panorama 360 derajat dalam waktu dekat.

Selain itu, pengembang aplikasi juga dapat mengintegrasikan Apple Maps ke dalam platform mereka, memberikan akses mudah bagi pengguna mereka untuk mendapatkan informasi geografis yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Photoshop Gratis (Dan Alternatifnya) untuk Edit Foto di Tahun 2024

Dengan langkah ini, Apple bertujuan memperluas jangkauan pengguna dan memberikan alternatif yang kuat bagi mereka yang mencari pengalaman pemetaan yang berbeda.

Pertarungan antara Apple Maps dan Google Maps diprediksi akan semakin sengit dalam waktu mendatang. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu