Terang Benderang, Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kematian Anak D

Kasus kematian anak Tamara Tyasmara, D kini terang benderang. Pacar Tamara Tyasmara, jadi tersangka.

R
Terang Benderang, Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kematian Anak D


PORTAL BONTANG
– Pacar Tamara Tyasmara resmi dijadikan tersangka atas kematian sang anak, D, Jumat 9 Februari 2024.

Penetapan pacar Tamara Tyasmara sebagai tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya usai dilakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tersangka kepada pacar Tamara Tyasmara, YA atas kasus kematian anaknya.

Baca Juga: Besok Tahun Baru Imlek, Kenali Aturan Bagi-bagi Angpau

Baca Juga: Tips Mengatur Keuangan Bagi Pasangan Muda

Kabid Humas Polda metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, tersangka berinisial YA merupakan kekasih Tamara.

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” kata Ade, dikutip Portalbontang.com dari PMJ News.

“Betul (Tersangka),” lanjutnya.

Baca Juga: Selisih 1 Detik, Brimob Polri Kalahkan Pasukan Elit Brasil COT di UAE SWAT Challenge 2024

Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan, polisi memeriksa 16 saksi.

“Total saksi yang diperiksa 16 di tahap penyidikan,” kata Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, di Jakarta, pada Kamis 8 Februari 2024.

Menurut Ade Ary, penyidikan penyebab kematian anak Tamara ini telah digelar sejak Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Juga: 41 Proyek Strategis Nasional Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan hasilnya menyatakan status perkara naik ke penyidikan.

“Kemarin Pak Direskrimum telah menyampaikan setelah pengumpulan fakta-fakta dalam proses penyelidikan, kemudian ekshumasi, kemudian gelar perkara, selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya ke penyidikan,” terangnya pada Kamis. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu