Terpopuler Hari Ini, Kamis 8 Februari 2024: Pelajar Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga hingga Daftar Tanggal Merah Bulan Ini

Berita terpopuler hari ini, Kamis 8 Februari 2024. Mulai dari pelajar pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU hingga daftar tanggal merah.

R
Terpopuler Hari Ini, Kamis 8 Februari 2024: Pelajar Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga hingga Daftar Tanggal Merah Bulan Ini

PORTAL BONTANG – Berita terpopuler hari ini, Kamis 8 Februari 2024. Terdapat lima berita yang paling banyak dibaca pembaca.

Lima berita terpopuler hari ini di antaranya pelajar pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU terancam hukuman mati hingga daftar tanggal merah bulan Februari 2024.

Berikut lima berita terpopuler hari ini yang paling banyak dibaca pembaca Portalbontang.com. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bontang, 8 Februari 2024: Waspada Hujan Petir

1. Pelajar Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU) sempat menggegerkan publik.

Polres PPU akhirnya mengadakan konferensi pers untuk membuka kasus pembunuhan yang menewaskan 5 anggota satu keluarga di Desa Babulu Laut (sekunder 8), Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto, SIK., M.Si., dalam konferensi pers tersebut menyebut, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga ini dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

2. Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Adik kepada Kakak Kandung, Polres Bontang: Sudah Ada Niatan

Untuk melengkapi berkas dan penyidikan serta memberikan gambaran tentang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang adik kepada kakak kandungnya, Polres Bontang mengadakan rekonstruksi pada Selasa, 6 Februari 2024.

Kasat Reskrim Iptu Hari melalui KBO Sat Reskrim Ipda Samuri menjelaskan, tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mencocokkan berita acara hasil penyidikan untuk proses penuntutan dari kejaksaan.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan adik kepada kakak kandungnya ini, tersangka menunjukkan 22 adegan dalam waktu sekitar 30 menit.

3. Polres Bontang Sita 40 Knalpot Brong, 115 Pengendara Ditegur

Satuan Lalu Lintas Polres Bontang mengadakan konferensi pers tentang pemusnahan knalpot brong atau yang tidak memenuhi spesifikasi teknis di halaman Satuan Lalu Lintas, Sabtu lalu, 3 Februari 2024.

Dalam acara tersebut, setidaknya Satuan Lalu Lintas Polres Bontang telah menyita 40 knalpot brong yang tidak memenuhi spesifikasi.

Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing menyatakan bahwa sebelum melakukan penegakan hukum, mereka telah melakukan sosialisasi kepada bengkel-bengkel di wilayah hukum Polres Bontang untuk tidak menjual atau menerima jasa pemasangan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi.

4. Truk Pangan PBB di Gaza Diserang Israel

Truk pangan milik badan bantuan utama PBB untuk Palestina, UNRWA diserang oleh angkatan laut Israel.

Serangan terhadap truk pangan itu diungkap UNRWA melalui foto-foto yang dirilisnya pada Senin, 5 Februari 2024 lalu.

Dalam foto yang dirilis UNRWA, tampak konvoi kemanusiaan lembaga itu diserang dan terkena tembakan angkatan laut Israel.

5. Daftar Tanggal Merah Februari 2024, Pekan Ini Libur Panjang

Ada beberapa tanggal merah sepanjang bulan Februari 2024 ini.

Hal ini sudah tertuang kala Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah untuk bulan Februari 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, serta mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat tiga hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.

Itu dia lima berita terpopuler hari ini dari Portalbontang.com. Selamat membaca. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu